Menurut Ahok, saat putusan terhadap dirinya dibacakan, Presiden Jokowi saat itu sedang kunjungan di Papua. Jokowi saat itu menurut Ahok mengaku kaget dan tidak tahu mengenai isi putusan tersebut.
Lalu kata Ahok, Presiden Jokowi mengirim polisi untuk memantau apakah dirinya marah dihukum penjara selama dua tahun.
"Ngirim polisi lihat saya marah apa ga. Pertama saya masih marah, ga terima saya. Cuma agresi militer Belanda dong gubernur aktif ditangkap. kecuali kamu OTT nyolong ya. Mana ada kita konstitusi kok masa takut ama orang neken, emang hukum pakai tekan massa," ujar Ahok.