Sakit Hati Ahok Ditahan, Dibiarkan Jokowi Padahal Gubernur: OTT Nyolong!

Tasmalinda Suara.Com
Kamis, 08 Februari 2024 | 18:45 WIB
Sakit Hati Ahok Ditahan, Dibiarkan Jokowi Padahal Gubernur: OTT Nyolong!
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. [Ist]

"Hanya agresi militer Belanda dung, Gubernur aktif ditangkap. Berarti kamu, OTT nyolong yah?. Mana ada (itu) tidak konstutusi, masak takut sama orang neken. Emang hukum pakai ditekan massa," ujar Ahok kemudian.

Atas kasus itu, Ahok pun dinonaktifkan dan pengadilan memutuskannya bersalah dengan jeratan pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman 2 tahun penjara.

Meski dengan statusnya sebagai mantan narapidana, Ahok kemudian diangkat Komisaris Pertamina di masa kepimpinan Jokowi periode kedua.

Namun di masa kampaye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Ahok memutuskan meninggalkan jabatan tersebut dan konsentrasi mendukung pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan, sebagai partai yang dipilih Ahok saat ini.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI