- Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan baru terhadap dr. Tifa pada Kamis, 6 Agustus 2026.
- Penundaan sidang dilakukan hingga 13 Agustus 2026 karena Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati mengikuti ujian kedinasan.
- Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan eksepsi dr. Tifa dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menunda pembacaan dakwaan baru terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi.
Sedianya, sidang bakal berlangsung hari ini Kamis (6/8/2026). Namun sidang harus diundur Kamis (13/8) pekan depan lantaran Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati berhalangan hadir pada waktu yang sebelumnya ditentukan.
"Untuk sidang dokter Tifa, semula dijadwalkan tanggal 6 Agustus 2026, ditunda menjadi tanggal 13 Agustus 2026," kata Humas PN Jaktim, Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi pada Kamis (6/8/2026).
Immanuel menjelaskan alasan penundaan selama sepekan sidang pembacaan dakwaan karena Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati sedang menjalani tugas kedinasan.
"Hakim ketua majelis berhalangan, sedang mengikuti ujian kedinasan," ujarnya.
Eksesepsi Sebelumnya Dikabulkan
Sebelumnua, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, dalam perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum batal demi hukum. Dengan demikian, perkara tersebut tidak berlanjut ke tahap pembuktian atau surat dakwaan dikembalikan ke jaksa penuntut umum.
Dalam putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Christina Endarwati dan didampingi hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina menyatakan perlawanan Tifauzia Tyassuma tersebut diterima.
“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum. Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan agar biaya perkara dibebankan kepada negara.
Dalam pertimbangan putusan sela itu, hakim menilai surat dakwaan yang disusun penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik sama persis yakni pencemaran nama baik.
Namun menggunakan dua undang-undang berbeda secara bersamaan. Dua Undang-undang tersebut yakni Pasal 310 ayat 1 berdasarkan KUHP lama dan Pasal 433 ayat 1 KUHP baru.
Sebabnya, majelis hakim menilai, hal ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan penuntut umum tidak cermat dalam menyusun dakwaan.
“Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Menimbang bahwa oleh karena tidak dapat dilanjutkan, maka berkas perkara atas nama terdakwa Tifa Fauziah Tyassuma beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada Penuntut Umum,” kata hakim.