Benarkah Ahok Ditahan Kasus Penistaan Agama demi Langgengnya Kekuasaan Jokowi?

Tasmalinda Suara.Com
Kamis, 08 Februari 2024 | 20:30 WIB
Benarkah Ahok Ditahan Kasus Penistaan Agama demi Langgengnya Kekuasaan Jokowi?
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ditahan demi langgengnya kekuasaan Jokowi

Ahok kemudian mengungkapkan polisi mulai mencarinya dan menahan. Bahkan tindakan 'pembiaran' Jokowi ini pun membuat ayah dari Nicholas Purnama sakit hati.

"Terus kirim polisi, apakah saya marah atau tidak, ternyata saya tidak marah. Saya tak terima," ujar Ahok. Ia pun memastikan penahanan dirinya tidak konstitusi.

"Hanya agresi militer Belanda dung, Gubernur aktif ditangkap. Berarti kamu, OTT nyolong yah?. Mana ada (itu) tidak konstutusi, masak takut sama orang neken. Emang hukum pakai ditekan massa," ujar Ahok kemudian.

Ahok pun dinonaktifkan dan pengadilan memutuskannya bersalah dengan jeratan pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman 2 tahun penjara.

Meski dengan statusnya sebagai mantan narapidana, Ahok kemudian diangkat Komisaris Pertamina di masa kepimpinan Jokowi periode kedua.

Di masa kampaye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Ahok memutuskan meninggalkan jabatan tersebut dan konsentrasi mendukung pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan, sebagai partai yang dipilih Ahok saat ini.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI