Adapun orang atau lembaga yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam Masa Tenang Pemilu dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
Sedangkan untuk pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang/materi imbalan lainnya pada pemilu secara langsung/tidak langsung pada Masa Tenang Pemilu dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.