Masa Tenang, Raffi Ahmad Mohon Doa Restu untuk Jeje di Dapil Jabar, Emang Boleh?

Bella Suara.Com
Selasa, 13 Februari 2024 | 10:58 WIB
Masa Tenang, Raffi Ahmad Mohon Doa Restu untuk Jeje di Dapil Jabar, Emang Boleh?
Potret Raffi Ahmad (Instagram/@raffinagita1717)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun orang atau lembaga yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam Masa Tenang Pemilu dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Sedangkan untuk pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang/materi imbalan lainnya pada pemilu secara langsung/tidak langsung pada Masa Tenang Pemilu dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI