Masa Tenang, Raffi Ahmad Mohon Doa Restu untuk Jeje di Dapil Jabar, Emang Boleh?

Bella Suara.Com
Selasa, 13 Februari 2024 | 10:58 WIB
Masa Tenang, Raffi Ahmad Mohon Doa Restu untuk Jeje di Dapil Jabar, Emang Boleh?
Potret Raffi Ahmad (Instagram/@raffinagita1717)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tim kampanye yang bersangkutan juga dilarang memberikan imbalan agar pemilih memilih peserta Pemilu tertentu, memilih partai politik tertentu, ataupun tidak menggunakan hak pilihnya.

Sedangkan untuk media massa cetak, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, dan rekam jejak peserta pemilu.

Media massa cetak, media sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang untuk Menyiarkan bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Adapun orang atau lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei tentang pemilu dan mengumumkan hasil jajak pendapat tentang pemilu

Sanksi Pelanggaran Masa Tenang Pemilu 2024

Adapun orang atau lembaga yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam Masa Tenang Pemilu dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Sedangkan untuk pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang/materi imbalan lainnya pada pemilu secara langsung/tidak langsung pada Masa Tenang Pemilu dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI