Terima Suap Bersama Sekretaris MA, Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara

Selasa, 13 Februari 2024 | 19:39 WIB
Terima Suap Bersama Sekretaris MA, Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara
Mantan Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto dituntut hukuman 11 tahun 5 bulan penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (13/2/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun 5 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subisder pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa KPK.

Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Dadan untuk membayar uang pengganti Rp 7,95 miliar, selambat-lambat satu bulan setelah putusan dibacakan.

Dikatakan jaksa, jika dalam jangka waktu tersebut Dadan tidak membayar uang pengganti, maka harta bendaranya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara tiga tahun," jelas Jaksa.

Dalam dakwaan jaksa, Dadan disebut menerima suap bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan senilai Rp 11,2 miliar. Dikatakan pemberian uang itu oleh Heryanto Tanaka pihak yang sedang berperkara di MA terkait sengketa Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan Budiman Gandi Suparman.

Pemberian uang itu disebut Jaksa untuk mempengaruhi putusan Hakim MA sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka. Atas perbuatannya, Dadan Tri dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI