Kisruh di TPS London WNI Tak Bisa Nyoblos, Begini Penjelasan Ketua PPLN

Galih Prasetyo

Selasa, 13 Februari 2024 | 22:31 WIB
Kisruh di TPS London WNI Tak Bisa Nyoblos, Begini Penjelasan Ketua PPLN
cara cek quick count pemilu 2024 (pexels)

Suara.com - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) London buka suara perihal video viral dengan narasi yang menyebutkan bahwa sejumlah warga negara Indonesia (WNI) tidak bisa ikut menyoblos pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Video yang beredar viral itu terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 dan 003 di Kota London, yakni The KIA Oval (Jardine Suite) Kennington, London, SE11 5SS.

Dalam video yang beredar, para pemilih mengatakan telah tiba sebelum pukul 18.00 waktu setempat, tetapi PPLN tidak mempersilakan mereka masuk TPS.

Ketua PPLN London Denny Kurniawan menjelaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 dan 003 justru melebihi waktu yang ditentukan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, yakni pukul 08.00-18.00 atau dalam rentang waktu 10 jam.

"Pelaksanaan pemungutan suara di TPS 001 dan 003 dilaksanakan pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Lebih lama dari waktu yang ditentukan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024," kata Denny dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut Denny menjelaskan waktu pelaksanaan pemungutan suara yang lebih lama dari ketentuan dilakukan dalam rangka mengakomodasi calon pemilih yang telah berada di dalam gedung yang dijadikan TPS.

Dia menambahkan bahwa ketentuan mengenai aturan kesehatan dan keamanan yang berlaku di Britania Raya dengan menerapkan sistem buka tutup gerbang dan pintu masuk yang menyesuaikan kapasitas gedung dinilai tidak memengaruhi proses pendaftaran pemilih.

"Namun demikian, sistem buka tutup gerbang dan pintu masuk tidak memengaruhi proses pendaftaran pemilih di meja registrasi yang terus-menerus melakukan pendataan pemilih di ruang utama hingga pukul 18.00 GMT," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa tidak diperkenankannya sejumlah WNI untuk menggunakan hak pilihnya karena mereka masih tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di dalam negeri.

baca juga

"Berkenaan dengan pemilih yang tidak diperkenankan masuk daftar pemilih khusus (DPK), hal ini karena pemilih tersebut sudah terdaftar di DPT dalam negeri," tuturnya.

Ia juga mengingatkan para WNI dapat selalu mengecek data status pemilih sehingga kejadian tersebut tidak terulang pada masa mendatang.

Denny menjelaskan TPS 001 di Kota London menerima sebanyak 1.339 lembar surat suara yang terdiri atas surat suara berdasarkan DPT sebanyak 1.310 lembar ditambah 2 persen surat suara cadangan sebanyak 27 lembar, surat suara return to sender dari pos sebanyak dua lembar.

Sementara jumlah pemilih yang memberikan hak suara di TPS 001 sebanyak 1.163 orang.

Kemudian untuk TPS 003 di London menerima sebanyak 1.887 lembar surat suara, dengan rincian surat suara berdasarkan DPT sebanyak 1.850 lembar ditambah 2 persen surat suara cadangan sebanyak 37 lembar. Sedangkan jumlah pemilih yang memberikan hak suara tercatat 1.114 orang.

Untuk TPS 002 di Manchester menerima surat suara sebanyak 332 lembar, dengan rincian surat suara berdasarkan DPT sebanyak 302 lembar ditambah 2 persen surat suara cadangan sebanyak 7 lembar dan surat suara return to sender dari pos sebanyak 23 lembar. Jumlah pemilih yang memberikan hak suara tercatat 332 orang.

Denny menjelaskan bahwa surat suara yang diterima oleh PPLN London adalah sesuai jumlah DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri) ditambah surat suara cadangan sebanyak 2 persen, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Salah satu dari tiga TPS, yakni TPS 002 di Kota Manchester tidak memiliki surat suara tersisa sehingga tercatat puluhan orang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Sebanyak 78 orang calon pemilih yang telah mendaftar nomor antrian tidak dapat memilih karena surat suara yang tersedia telah habis. Kami mengapresiasi calon pemilih yang telah bersabar menunggu hingga pemungutan suara berakhir dan dapat menerima keadaan tidak dapat memilih karena surat suara telah habis," kata Denny.

Sementara mengenai surat suara sisa di TPS, Denny mengatakan panitia telah melakukan pencoretan sehingga tidak dapat digunakan oleh pemilih lainnya.

"Dan dicatat oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dengan disaksikan oleh seluruh saksi dari pasangan calon dan partai peserta pemilu sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dirty Vote Tembus 15 Juta Lebih Penonton, Ini 3 Link Film yang Bikin Gerah Segelintir Pihak

Dirty Vote Tembus 15 Juta Lebih Penonton, Ini 3 Link Film yang Bikin Gerah Segelintir Pihak

News | Selasa, 13 Februari 2024 | 22:18 WIB

Tujuh Daerah Masuk Kategori Darurat Bencana Pemilu 2024, Salah Satunya Banten

Tujuh Daerah Masuk Kategori Darurat Bencana Pemilu 2024, Salah Satunya Banten

News | Selasa, 13 Februari 2024 | 21:59 WIB

Anies vs Prabowo di Masa Tenang: 01 Berdoa Bersama Keluarga, 02 Omon-omon di Youtube

Anies vs Prabowo di Masa Tenang: 01 Berdoa Bersama Keluarga, 02 Omon-omon di Youtube

News | Selasa, 13 Februari 2024 | 21:36 WIB

Sukseskan Pemilu 2024, Bojan Hodak Tak Halangi Pemain Persib Tunaikan Tugas sebagai Warga Negara

Sukseskan Pemilu 2024, Bojan Hodak Tak Halangi Pemain Persib Tunaikan Tugas sebagai Warga Negara

Bola | Selasa, 13 Februari 2024 | 21:35 WIB

Tugas vs Hak Suara, Ketika Potensi Golput Justru Muncul di TPS Capres-cawapres

Tugas vs Hak Suara, Ketika Potensi Golput Justru Muncul di TPS Capres-cawapres

Kotak Suara | Selasa, 13 Februari 2024 | 21:24 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB