5. Kerjasama dengan lembaga lain seperti DPR, pemerintah pusat hingga pemerintah daerah dalam rangka menyusun kebijakan nasional yang lebih baik dan menjaga koordinasi antartingkat pusat dan daerah.
6. Berperan dalam pemilihan kepala daerah terutama pemilihan Gubernur dan wakilnya. Mereka bertugas memberi rekomendasi atau pertimbangan ke presiden mengenai calon kepala daerah.
7. Mendorong pemberdayaan daerah dan partisipasi warga dalam pembangunan di level daerah. Mereka bisa menggagas atau memberi inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pengambilan keputusan di daerah.