Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto Dikabarkan Rujuk, Ini Tata Cara dan Syarat Rujuk dalam Islam

Ronald Seger Prabowo

Kamis, 15 Februari 2024 | 17:46 WIB
Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto Dikabarkan Rujuk, Ini Tata Cara dan Syarat Rujuk dalam Islam
Titiek Soeharto, Didit Prabowo dan Prabowo Subianto (instagram)

Suara.com - Prabowo-Gibran unggul dalam hitung cepat Pemilu 2024. Paslon nomor urut 02 itu hampir dipastikan menang satu putaran setelah raihan suara 54 persen.

Tak hanya soal satu putaran, kemenangan Prabowo Subianto itu juga turut disinggungkan dengan sosok Titiek Soeharto terkait kemungkinan rujuk.

Diketahui bahwa baik Prabowo dan Titiek sendiri tak menikah usai keduanya bercerai. Mantan pasangan tersbeut tetap berhubungan baik, bahkan Titiek mencalonkan diri sebagai anggota legislatif melalui Partai Gerindra.

Baca Juga:

Cerita Feni Rose Terobos Kerumunan Massa Saat Kampanye Akbar AMIN di JIS: Kayak Lagi Membelah Hutan dan Samudra

Puan Maharani Beri Ganjar Wayang Wisanggeni, Padahal Tokoh Angkuh dan Tak Punya Sopan Santun, Kok Bisa?

Lalu, bagaimana tata cara dan syarat rujuk untuk suami-istri dalam Islam?

Dalam perceraian, sang suami dapat menalak istrinya sebanyak tiga kali. Perceraian memang dibolehkan dalam Islam walaupun perceraian adalah salah satu perbuatan yang dibenci oleh Allah Swt.

Sering kali terjadi ketika sang suami atau istri ingin rujuk atau kembali bersama setelah bercerai. Untuk rujuk kembali setelah bercerai juga ada beberapa syarat dan tata cara rujuk yang harus dilalui.

Dalam Islam ada kemudahan yang diberikan kepada pasangan suami istri yang sudah bercerai, tetapi ingin bersama kembali. Ada ketentuan yang berlaku dan cara rujuk ketika dalam istri yang dirujuk dalam masa iddah.

baca juga

Setelah bercerai, sebelum memutuskan untuk rujuk kembali dengan sang suami, seorang istri harus melewati masa iddahnya terlebih dahulu. Seperti yang diatur dalam Pasal 162 KHI yang menerangkan bahwa syarat rujuk dalam masa iddah seperti:

1. Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa Iddah.

2. Rujuk kembali dapat dilakukan ketika putusnya perkawinan karena talak 1 atau talak 2, kecuali talak yang telah jatuh 3 kali atau talak yang dijatuhkan Qabla Ad-dukhul, atau bercerai berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan-alasan selain zina dan khuluk.

Rujuk dapat dilakukan dalam masa iddah apabila memenuhi syarat-syarat tersebut. Lalu bagaimana cara rujuk setelah perceraian?

Baca Juga:

Kampanye Akbar JIS vs GBK dari Penanganan Sampah, Mana yang Lebih Baik?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Kaleng-kaleng, Mayor Teddy Ternyata Punya Jasa Besar untuk Raffi Ahmad

Bukan Kaleng-kaleng, Mayor Teddy Ternyata Punya Jasa Besar untuk Raffi Ahmad

News | Kamis, 15 Februari 2024 | 17:38 WIB

Profil Velove Vexia, Hampir Jadi Menantu Prabowo Subianto

Profil Velove Vexia, Hampir Jadi Menantu Prabowo Subianto

Lifestyle | Kamis, 15 Februari 2024 | 17:32 WIB

Prabowo-Gibran Kantongi Suara Diatas 50 Persen, Pilpres 2024 Fix Cuma 1 Putaran? Cek Syaratnya!

Prabowo-Gibran Kantongi Suara Diatas 50 Persen, Pilpres 2024 Fix Cuma 1 Putaran? Cek Syaratnya!

Lifestyle | Kamis, 15 Februari 2024 | 17:31 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×