Sadis! Abdullah Bunuh Anaknya usai Main Layangan, Mayatnya Nyaris Dikubur di Belakang Rumah

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 20 Februari 2024 | 11:03 WIB
Sadis! Abdullah Bunuh Anaknya usai Main Layangan, Mayatnya Nyaris Dikubur di Belakang Rumah
Ilustrasi---Sadis! Abdullah Bunuh Anaknya usai Main Layangan, Mayatnya Nyaris Dikubur di Belakang Rumah. [Antara]

Suara.com - Abdullah (44), pria asal Kabupaten Merangi, Jambi kini harus meringkuk di penjara lantaran tega membunuh anak kandungnya beriniisial AN. Bocah berumur 12 tahun dicekik hingga tewas oleh sang ayah lantaran masalah sepele. 

Aksi keji itu itu terjadi setelah AN bermain layangan di sekitar rumah pelaku, Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin pada Minggu (18/2/2024) lalu.

Peristiwa pembunuhan itu lantaran sang anak menolak menginap di rumah ayahnya. Awalya, korban sempat diajak ayahnya di rumah setelah keduanya pulang bermain layangan.

Abdullah yang diketahui sudah bercerai dengan istrinya sempat meminta anaknya untuk menginap di rumah. Namun, korban justru meminta izin untuk pulang ke rumah ibunya.  Alasan ajakannya menginap ditolak, pelaku lalu marah hingga akhirnya mencekik anaknya hingga tewas. 

“Karena anaknya menolak, ayahnya kemudian marah dan mencekik lehernya hingga anaknya meninggal dunia," kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto dikutip dari Antara, Selasa (20/2/2024).

Peristiwa ayah bunuh anak kandungnya itu terungkap setelah paman korban mampir ke rumah Abdullah untuk mengambil kartu BPJS milik pelaku. Sadisnya, Abdullah sempat mengubur mayat anak di belakang rumah. 

Seorang ayah menjadi tersangka dalam kasus Pembunuhan akannya yang ditangkap Polres Merangin, Jambi.(ANTARA/Ho/Humas)
Seorang ayah menjadi tersangka dalam kasus Pembunuhan akannya yang ditangkap Polres Merangin, Jambi.(ANTARA/Ho/Humas)

Setelah melihat kejadian itu, saksi bergegas memanggil perangkat desa dan warga sekitar serta menghubungi pihak kepolisian. Akhirnya Abdullah lalu ditangkap warga sekitar dan akhirnya diserahkan kepada polisi setempat. 

"Pembunuhan itu terungkap setelah pamannya datang ke rumah pelaku untuk mengambil kartu BPJS milik pelaku untuk mengambil obat untuk pelaku,” ujar Ruri.

Kekinian, Abdullah harus berada di penjar akibat perbuatan kejinya membunuh anak kandungnya sendiri.

baca juga

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya namun, pihaknya masih mendalami terkait motif maupun kejiwaan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nasib Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Laut Kena Ospek di Dalam Sel, Netizen: Gak Setimpal Dong

Nasib Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Laut Kena Ospek di Dalam Sel, Netizen: Gak Setimpal Dong

News | Senin, 19 Februari 2024 | 22:38 WIB

Ngamuk hanya Dapat 3 Suara, Suami Caleg di Jambi Hajar Ketua RT dan KPPS hingga Patah Tulang

Ngamuk hanya Dapat 3 Suara, Suami Caleg di Jambi Hajar Ketua RT dan KPPS hingga Patah Tulang

News | Kamis, 15 Februari 2024 | 21:10 WIB

Innalillahi! Jalidin Meninggal Dunia Saat Nyoblos Di Bilik Suara

Innalillahi! Jalidin Meninggal Dunia Saat Nyoblos Di Bilik Suara

News | Rabu, 14 Februari 2024 | 14:18 WIB

Dante Sengaja Dibenamkan Saat Berenang, Ini Tujuan Pacar Tamara Tyasmara

Dante Sengaja Dibenamkan Saat Berenang, Ini Tujuan Pacar Tamara Tyasmara

News | Senin, 12 Februari 2024 | 11:31 WIB

Terkini

Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan

Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:53 WIB

Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta

Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:51 WIB

DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional

DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:51 WIB

15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!

15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:49 WIB

YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi

YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:48 WIB

BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global

BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:47 WIB

Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak

Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata

Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana

Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:39 WIB

Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya

Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:35 WIB

×