Sadis! Abdullah Bunuh Anaknya usai Main Layangan, Mayatnya Nyaris Dikubur di Belakang Rumah

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 20 Februari 2024 | 11:03 WIB
Sadis! Abdullah Bunuh Anaknya usai Main Layangan, Mayatnya Nyaris Dikubur di Belakang Rumah
Ilustrasi---Sadis! Abdullah Bunuh Anaknya usai Main Layangan, Mayatnya Nyaris Dikubur di Belakang Rumah. [Antara]

Suara.com - Abdullah (44), pria asal Kabupaten Merangi, Jambi kini harus meringkuk di penjara lantaran tega membunuh anak kandungnya beriniisial AN. Bocah berumur 12 tahun dicekik hingga tewas oleh sang ayah lantaran masalah sepele. 

Aksi keji itu itu terjadi setelah AN bermain layangan di sekitar rumah pelaku, Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin pada Minggu (18/2/2024) lalu.

Peristiwa pembunuhan itu lantaran sang anak menolak menginap di rumah ayahnya. Awalya, korban sempat diajak ayahnya di rumah setelah keduanya pulang bermain layangan.

Abdullah yang diketahui sudah bercerai dengan istrinya sempat meminta anaknya untuk menginap di rumah. Namun, korban justru meminta izin untuk pulang ke rumah ibunya.  Alasan ajakannya menginap ditolak, pelaku lalu marah hingga akhirnya mencekik anaknya hingga tewas. 

“Karena anaknya menolak, ayahnya kemudian marah dan mencekik lehernya hingga anaknya meninggal dunia," kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto dikutip dari Antara, Selasa (20/2/2024).

Peristiwa ayah bunuh anak kandungnya itu terungkap setelah paman korban mampir ke rumah Abdullah untuk mengambil kartu BPJS milik pelaku. Sadisnya, Abdullah sempat mengubur mayat anak di belakang rumah. 

Seorang ayah menjadi tersangka dalam kasus Pembunuhan akannya yang ditangkap Polres Merangin, Jambi.(ANTARA/Ho/Humas)
Seorang ayah menjadi tersangka dalam kasus Pembunuhan akannya yang ditangkap Polres Merangin, Jambi.(ANTARA/Ho/Humas)

Setelah melihat kejadian itu, saksi bergegas memanggil perangkat desa dan warga sekitar serta menghubungi pihak kepolisian. Akhirnya Abdullah lalu ditangkap warga sekitar dan akhirnya diserahkan kepada polisi setempat. 

"Pembunuhan itu terungkap setelah pamannya datang ke rumah pelaku untuk mengambil kartu BPJS milik pelaku untuk mengambil obat untuk pelaku,” ujar Ruri.

Kekinian, Abdullah harus berada di penjar akibat perbuatan kejinya membunuh anak kandungnya sendiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya namun, pihaknya masih mendalami terkait motif maupun kejiwaan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nasib Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Laut Kena Ospek di Dalam Sel, Netizen: Gak Setimpal Dong

Nasib Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Laut Kena Ospek di Dalam Sel, Netizen: Gak Setimpal Dong

News | Senin, 19 Februari 2024 | 22:38 WIB

Ngamuk hanya Dapat 3 Suara, Suami Caleg di Jambi Hajar Ketua RT dan KPPS hingga Patah Tulang

Ngamuk hanya Dapat 3 Suara, Suami Caleg di Jambi Hajar Ketua RT dan KPPS hingga Patah Tulang

News | Kamis, 15 Februari 2024 | 21:10 WIB

Innalillahi! Jalidin Meninggal Dunia Saat Nyoblos Di Bilik Suara

Innalillahi! Jalidin Meninggal Dunia Saat Nyoblos Di Bilik Suara

News | Rabu, 14 Februari 2024 | 14:18 WIB

Dante Sengaja Dibenamkan Saat Berenang, Ini Tujuan Pacar Tamara Tyasmara

Dante Sengaja Dibenamkan Saat Berenang, Ini Tujuan Pacar Tamara Tyasmara

News | Senin, 12 Februari 2024 | 11:31 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB