Tak Mau Komentari Soal Hak Angket, Menko Polhukam Hadi Pilih Jaga Situasi Kondusif Pasca Pilpres 2024

Rabu, 21 Februari 2024 | 17:35 WIB
Tak Mau Komentari Soal Hak Angket, Menko Polhukam Hadi Pilih Jaga Situasi Kondusif Pasca Pilpres 2024
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024). (Suara.com/Novian)

Lalu, apa sebenarnya hak angket DPR RI tersebut?

Mengutip dari laman resmi dpr.go.id, pada dasarnya DPR RI diberikan banyak fungsi. Salah satunya ialah fungsi pengawasan. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI diberikan tiga hak, yaitu Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.

Hak Angket DPR RI sendiri diartikan sebagai sebuah hak mutlak para anggota DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan dasar adanya dugaan penyelewengan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket ini dapat digunakan ketika adanya dugaan pelanggaran terhadap perundang-undangan yang melibatkan para pemangku jabatan negara hingga merugikan banyak pihak.

Namun, hak angket ini juga memiliki syarat tertentu agar bisa digunakan. Syarat paling utama dari hak angket ini harus diusulkan setidaknya 25 orang dari satu fraksi yang sama. Tak hanya itu, hak angket ini juga harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen penyelidikan sebagai bahan pembahasan dalam sidang hak angket.

Dalam kasus dugaan kecurangan pemilu ini, Ganjar meminta agar para anggota DPR RI dari fraksi yang mendukungnya, yaitu Partai Perindo, PPP, Hanura, dan PDI Perjuangan untuk mengajukan hak angket.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI