"Setidaknya selama kurang lebih sekitar tiga minggu bergantian sambil bernyanyi. Sehingga mengelabui suara dan sebagainya," kata Susatyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis.
Berdasar hasil pemeriksaan terhadap para tahanan yang sudah tertangkap, kata Susatyo, mereka mengaku mendapat gergaji besi dari seorang perempuan bernama Rizki Amelia. Perempuan tersebut merupakan istri dari tahanan bernama Syarifudin.

"Gergaji diselipkan saat besuk tahanan. Kemudian gergaji tersebut digunakan untuk memotong teralis secara bergantian dan mengkikis dinding tembok," ungkap Susatyo.
Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan Rizki sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 223 Juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 138 Undang-Undang Narkotika.
"Terkait menghalangi penyidikan dengan membantu pelarian ancaman hukuman 7 tahun," jelas Susatyo.
Kekinian, polisi juga masih memburu enam tahanan lain yang masih buron. Polisi juga telah menerbitkan daftar pencarian orang alias DPO untuk menangkap lagi keenam tahanan itu.
Berikut DPO enam tahanan kabur:
- Renal 26 tahun warga Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat
- Harizqullah Arrahman 23 tahun warga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat
- Muhammad Aqdas 24 tahun warga Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Bara
- Hendro Mulyanto 36 tahun warga Kalideres, Jakarta Barat
- Feedinan 24 tahun warga Kecamatan Antapani, Kota Bandung
- Welen Saputra Thio 34 tahun warga Tajurhalang, Kabupaten Bogor.