Momen Wapres Ke-6 Try Sutrisno Ikut Antre Nyoblos Ulang Di TPS 043 Menteng

Bangun Santoso

Sabtu, 24 Februari 2024 | 11:07 WIB
Momen Wapres Ke-6 Try Sutrisno Ikut Antre Nyoblos Ulang Di TPS 043 Menteng
Wakil Presiden (Wapres) ke-6 Try Sutrisno tiba di tempat pemungutan suara (TPS) 043 Jalan Purwakarta Nomor 2A RT08/RW 05, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024). ANTARA/Siti Nurhaliza

Suara.com - Wakil Presiden (Wapres) ke-6 Jendral TNI (Purn.) Try Sutrisno didampingi istri Tuti Sutiawati bersama keluarga mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 043 Jalan Purwakarta Nomor 2A RT08/RW 05, Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (24/2/2024), pukul 07.31 WIB.

Try Sutrisno mengenakan batik bercorak hijau dan merah jambu bersama sang istri mengenakan baju bercorak bunga putih berjalan kaki menuju TPS 043 sambil menyapa warga dan mengajak untuk menggunakan hak suaranya masing-masing.

"Halo, Assalamualaikum semua," sapa Try saat tiba untuk melakukan pencoblosan.

Setibanya di TPS 043, Try dan istri langsung mendatangi meja registrasi, mendaftarkan diri untuk mendapatkan surat suara yang akan dicoblos dan menunggu giliran waktu pencoblosan sambil berbincang.

Sebelum masuk ke bilik suara, Try terlebih dulu membuka surat suara untuk memastikan dalam kondisi baik dan belum tercoblos. Setelah memastikan surat suara dalam kondisi baik, Try langsung menuju bilik suara.

Sebelumnya, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang merinci ratusan peserta pemilih di TPS 43 tersebut.

"Daftar pemilih tetap yakni 227 pemilih yakni 113 laki-laki dan 114 perempuan serta daftar pemilih tambahan 18 pemilih," jelasnya.

Dia menyebutkan, semua pemilih yang namanya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) diundang kembali dengan surat C Pemberitahuan.

Surat itu diantarkan ke rumah masing-masing oleh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"PSU hanya untuk Pemilihan DPR RI, DPD dan DPRD, untuk pemilihan jenis surat suara PPWP (pemilu presiden dan wakil presiden) tidak diulang karena sudah sesuai," tambahnya.

Adapun alasan dilaksanakan PSU karena KPPS memberikan empat jenis surat suara pada pemilih DPTb yang seharusnya mendapatkan satu jenis surat suara.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Bakal Gugat Hasil Pemilu Ke MK, Kerahkan Ratusan Pengacara

Anies Bakal Gugat Hasil Pemilu Ke MK, Kerahkan Ratusan Pengacara

Kotak Suara | Sabtu, 24 Februari 2024 | 10:57 WIB

Anies Mendadak Berubah Soal Hak Angket: Biar Ketua Dan Sekjen Yang Bicara

Anies Mendadak Berubah Soal Hak Angket: Biar Ketua Dan Sekjen Yang Bicara

News | Sabtu, 24 Februari 2024 | 10:33 WIB

Adu Karier Puan Maharani Vs Titiek Soeharto, Dua Anak Presiden Bakal Duduk di Kursi DPR RI

Adu Karier Puan Maharani Vs Titiek Soeharto, Dua Anak Presiden Bakal Duduk di Kursi DPR RI

Lifestyle | Sabtu, 24 Februari 2024 | 09:49 WIB

Dari Stres ke Ikhlas, Dede Sunandar Siap Terima Kenyataan Kalah di Pemilu 2024

Dari Stres ke Ikhlas, Dede Sunandar Siap Terima Kenyataan Kalah di Pemilu 2024

Entertainment | Sabtu, 24 Februari 2024 | 10:00 WIB

Romantisme Kocak Cak Imin: Ulah Isengnya Bikin Istri Salah Tingkah

Romantisme Kocak Cak Imin: Ulah Isengnya Bikin Istri Salah Tingkah

News | Sabtu, 24 Februari 2024 | 07:17 WIB

Tinggalkan Kertanegara usai Pertemuan Mendadak, Gibran Cuma Dadah-dadah dari Dalam Mobil

Tinggalkan Kertanegara usai Pertemuan Mendadak, Gibran Cuma Dadah-dadah dari Dalam Mobil

Video | Sabtu, 24 Februari 2024 | 04:05 WIB

Heboh C Hasil Hilang dari Kotak Suara di Medan Tembung

Heboh C Hasil Hilang dari Kotak Suara di Medan Tembung

News | Sabtu, 24 Februari 2024 | 01:16 WIB

KPU Bolehkan Pemungutan Suara Susulan di Paniai dan Simeulue Lewati Batas Waktu, Apa Alasannya?

KPU Bolehkan Pemungutan Suara Susulan di Paniai dan Simeulue Lewati Batas Waktu, Apa Alasannya?

Kotak Suara | Jum'at, 23 Februari 2024 | 21:16 WIB

Terkini

Suara.com hingga NU Online Sabet Penghargaan Bergengsi, Ini Daftar Juara AMSI Awards 2026

Suara.com hingga NU Online Sabet Penghargaan Bergengsi, Ini Daftar Juara AMSI Awards 2026

Jogja | Selasa, 03 November 2026 | 21:16 WIB

Prabowo dan Sejumlah Menteri Diduga Disadap, Bagaimana dengan Gibran?

Prabowo dan Sejumlah Menteri Diduga Disadap, Bagaimana dengan Gibran?

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:15 WIB

Jenderal Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Presiden, DPR Minta Proses Hukum Transparan

Jenderal Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Presiden, DPR Minta Proses Hukum Transparan

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:14 WIB

Tanpa Shin Tae-yong, Persija Gagal Kalahkan PSMS Medan di League Cup

Tanpa Shin Tae-yong, Persija Gagal Kalahkan PSMS Medan di League Cup

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 21:11 WIB

Sadap Telepon Presiden, Jenderal Listyo Sigit Cs Bisa Dijerat Pasal Makar?

Sadap Telepon Presiden, Jenderal Listyo Sigit Cs Bisa Dijerat Pasal Makar?

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:09 WIB

Sehari Sebelum Jadi Tersangka Penyadapan, Listyo Sigit Prabowo Pegang Obat Flu dan Batuk

Sehari Sebelum Jadi Tersangka Penyadapan, Listyo Sigit Prabowo Pegang Obat Flu dan Batuk

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:09 WIB

5 Krim Malam untuk Flek Hitam pada Usia 40 Tahun ke Atas

5 Krim Malam untuk Flek Hitam pada Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 21:05 WIB

Ulasan Love in Contract: Menguji Arti Komitmen Lewat Bisnis Nikah Kontrak

Ulasan Love in Contract: Menguji Arti Komitmen Lewat Bisnis Nikah Kontrak

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 21:00 WIB

Baru Ditetapkan Tersangka, Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Langsung Ditahan

Baru Ditetapkan Tersangka, Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Langsung Ditahan

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:59 WIB

Eks Kepala BNN Sebut Dugaan Makar Listyo Sigit Prabowo Cs: Prestasi Terburuk Sejarah Polri!

Eks Kepala BNN Sebut Dugaan Makar Listyo Sigit Prabowo Cs: Prestasi Terburuk Sejarah Polri!

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:54 WIB

×