Polisi Siap-siap Dapat Nilai Negatif dan Bakal Digugat kalau Tak Tahan Firli Bahuri

Senin, 26 Februari 2024 | 14:32 WIB
Polisi Siap-siap Dapat Nilai Negatif dan Bakal Digugat kalau Tak Tahan Firli Bahuri
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengancam mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Langkah itu akan ditempuh apabil mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagi tarsangka kasus pemerasan SYL tak segera ditahan.

"Jika tidak ditahan, maka minggu depan akan saya ajukan gugatan praperadilan karena penyidik Polda Metro Jaya tidak serius menangani perkara ini," kata Boyamin lewat keterangannya dikutip Suara.com, Senin (26/2/2/2024).

Firli dijadikan sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu 22 November 2023. Namun hingga hingga lebih dari tiga bulan Firli belum ditahan.

Selain itu penyidik kepolisian juga melakukan pemeriksaan beberapa kali terhadap Firli.

"Karena apa? Kan berdasarkan keyakinan dari penyidik Polda itu cukup bukti, bahwa diduga terjadi perbuatan tindak pidana yang terkait dengan yang disangkakan pada Pak Firli, baik terkait dugaan gratifikasi maupun dugaan pemerasan," kata Boyamin.

Menurutnya, tak ada alasan lagi bagi penyidik kepolisian untuk tidak melakukan penahanan.

"Dan bahkan Pak Firli telah menguji persoalan bukti ini ke lembaga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui gugatan praperadilan, dan nyatanya juga sudah ditolak atau bahasa hukumnya tidak diterima," tegas Boyamin.

Disebutnya pula, jika Polda Metro Jaya ingin mendapatkan kepercayaan publik, hal itu dapat dilakukan dengan segera menahan Firli.

"Kalau tidak dilakukan penahanan maka masyarakat akan memberikan nilai negatif pada polisi," katanya.

Baca Juga: Bolak-balik Diperiksa tapi Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi Panggil Lagi Firli Bahuri Senin Depan

Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL di Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)
Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL di Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

"Karena apa? Alasannya ya kemudian masyarakat akan menilai, oh ini sesama korps (kepolisian) lah, sesama anggota Polri maka tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

"Sementara kepala desa yang melakukan korupsi 50 juta 100 juta dilakukan penahanan. Berarti ini ada jiwa korsa dari kepolisian untuk tidak melakukan penahanan."

Berdasarkan jadwal pemeriksaan kepolisian, Firli harusnya menjalani pemeriksaan hari ini, Senin (26/2/2024). Namun dikatakan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes, Firli belum menunjukan batang hidung dihadapan penyidik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI