Suara.com - Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa membantah pernyataan Ian Iskandar yang menyebut mantan Ketua KPK Firli Bahuri sudah datang memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Ian yang merupakan kuasa hukum Firli sebelumnya menyatakan kliennya sudah berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Senin (26/2/2024).
Baca Juga:
Prediksi Yusril Jika Kubu Ganjar dan AMIN Gugat Pilpres ke MK, Begini Jadinya
KPK Bongkar Modus Ahmad Muhdlor Cs Sunat Dana Insentif ASN Sidoarjo Hingga 30 Persen
Namun, pernyataan Ian berbeda dengan informasi yang disampaikan Arief.
"(Firli) belum hadir," kata Arief saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/2/2024).
Semenjak dijadikan sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYl) pada Rabu 22 November 2023, kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Firli.
Baca Juga: Bareskrim Polri Mulai Selidiki Iklan Judi Online Nikita Mirzani di Twitter
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut penyidik Subdit Tipikor Dirreskrimsus Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara Firli.
Menurut Ade, berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum atau JPU di Kejati DKI Jakarta.
"Insyaallah secepatnya akan kami limpahkan kembali ke JPU. Nanti akan kita update perkembangannya," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).

Ade menegaskan penyidik akan menangani perkara ini hingga tuntas. Sekaligus menjamin dalam pelaksanaan dilakukan secara transparan dan bebas intervensi.
"Saya jamin penyidik professional, akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi dan intervensi apapun dalam melakukan penyidikan perkara dugaan tipikor yang terjadi," katanya.
Dikembalikan Kejati DKI