Konflik Bersenjata Pecah di Yahukimo, KontraS Kecam Tindakan Aparat TNI-Polri

Senin, 26 Februari 2024 | 18:06 WIB
Konflik Bersenjata Pecah di Yahukimo, KontraS Kecam Tindakan Aparat TNI-Polri
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). [Dok]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara terkait dengan penangkapan terhadap dua orang, disebut KontraS merupakan seorang remaja anak berinisial SB (17) dan remaja berinisial BE (18), telah terjadi pelanggaran hak anak.

"Hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan bebas dari kekerasan serta diskriminasi. Padahal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah menjamin bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk tindakan kekerasan," katanya.

Atas peristiwa tersebut KontraS menyampaikan lima desakan:

1.Presiden RI untuk mengambil langkah-langkah strategis dan komprehensif dengan memperhatikan akar permasalahan di papua guna mencegah berlanjutnya praktik kekerasan yang membahayakan keselamatan warga sipil, termasuk melakukan evaluasi atas pendekatan keamanan yang selama ini ditempuh.

2. Kapolri memerintahkan Kabareskrim c.q Karowassidik untuk melakukan pengawasan insidentil terhadap pemeriksaan warga sipil guna yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Yahukimo guna menjamin penuh serta memastikan perlindungan harkat dan martabat terhadap salah seorang anak yang ditangkap;

3. Panglima TNI memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer (PUSPOM) TNI untuk segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap para personil TNI AL yang diduga kuat melakukan pelanggaran ketika menangkap dua warga papua di sungai Braza.

4. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) & Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan tindakan responsif dalam melindungi dua orang anak yang ditangkap dan diperiksa oleh aparat kepolisian dalam hal ini Polda Papua dan Polres Yahukimo.

Bantahan TNI

Sebagaimana diketahui peristiwa tersebut pertama kali diungkap akun Instagram Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dengan nama pengguna @pbhi_nasional.

Baca Juga: Demo di Depan Kantor ICW, Massa Bakar Ban dan Tuduh Sebarkan Makar

Terkait itu, Kapen Kogabwilhan III Kolonel Czi Gusti Nyoman Suriastawa membantah narasi yang disampaikan PBHI dalam unggahan akun Instagram tersebut. Nyoman mengatakan pria yang ditangkap oleh anggota TNI tersebut merupakan bagian dari Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) atau yang disebut Kelompok Separatis Teroris Papua (KSTP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI