Dahnil menegaskan pemberian kenaikan pangkat kehormatan untuk Prabowo sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
"Hal yang sama pernah diperoleh oleh Pak Jenderal SBY, Pak Luhut, Pak Hendropriyono, dan yang lain," kata Dahnil.