Kesal Ditilang Polisi, Pria Berjubah Duduk di Jalan Berdoa Minta Pertolongan Allah

Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 28 Februari 2024 | 13:25 WIB
Kesal Ditilang Polisi, Pria Berjubah Duduk di Jalan Berdoa Minta Pertolongan Allah
Pria berbaju gamis bikin geger karena duduk di tengah jalan sembari berdoa. Video itu viral di medis sosial. (tangkap layar/ist)

Suara.com - Pria berbaju gamis bikin geger karena duduk di tengah jalan sembari berdoa. Video itu viral di medis sosial.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @memomedsos pada Rabu (28/02/24), terlihat pria itu menggelar sebuah alas di tengah jalan saat para polisi lalu lintas menggelar razia kendaraan.

Berdasarkan keterangan video, pria itu tidak terima saat diberikan sanksi tilang oleh polisi.

Pria dengan peci imamah di kepalanya itu merasa dizolimi atas apa yang dilakukan polisi padanya. Ia lantas berdoa meminta agar para polisi yang menilangnya diberikan hidayah.

Tidak berhenti disitu, pria ini juga berdoa agar para polisi yang menzoliminya itu mendapatkan azab.

"Pria yang mengenakan jubah seperti pendakwah itu meminta pertolongan kepada Allah. Dia memohon agar para petugas diberikan hidayah sekaligus azab," tulis keterangan video itu.

Sementara, pihak kepolisian tetap memberikan sanksi tilang bukan tanpa sebab. Pria itu ditilang karena tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat-surat kelengkapan kendaraan.

"Dia merasa dizalimi karena motornya ditilang oleh petugas lantaran tidak memakai helm. Dia juga tidak membawa SIM dan STNK," demikian caption video tersebut.

Menurut aturan, pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional dapat dikenai hukuman pidana, baik berupa kurungan dengan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp 250 ribu, sesuai dengan Pasal 291 ayat 1.

baca juga

Untuk penggunaan helm sendiri pengendara tidak boleh asal dan harus tertera logo SNI sesuai dengan pasal 106. Jika pengemudi sepeda motor memakai helm, tetapi penumpang tidak memakai helm, maka pihak pengemudi dinilai lalai dan membiarkan pihak penumpang melakukan pelanggaran.

Jika itu terjadi maka Anda selaku pengemudi bisa terkena denda tilang hingga Rp 250 ribu sesuai dengan pasal 291 ayat 2.

Selain itu pengendar ajuga diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan SIM pada saat pemeriksaan kendaraan di jalan. [Muhamad Iqbal Fathurahman]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Raffi Ahmad Berdoa untuk Prabowo: Yang Terbaik untuk Indonesia

Raffi Ahmad Berdoa untuk Prabowo: Yang Terbaik untuk Indonesia

News | Selasa, 13 Februari 2024 | 18:30 WIB

Ikut Aksi Solidaritas untuk Palestina, Bupati Luwu Timur: Kami Tak Bisa Bantu Melalui Perang, Tapi Kita Bisa Berdoa

Ikut Aksi Solidaritas untuk Palestina, Bupati Luwu Timur: Kami Tak Bisa Bantu Melalui Perang, Tapi Kita Bisa Berdoa

News | Minggu, 05 November 2023 | 15:26 WIB

Cara Verrell Bramasta Berdoa Depan Ka'bah Demi Jadi Anggota DPR Disorot: Masih Aja Mikirin Dunia

Cara Verrell Bramasta Berdoa Depan Ka'bah Demi Jadi Anggota DPR Disorot: Masih Aja Mikirin Dunia

Entertainment | Selasa, 10 Oktober 2023 | 11:39 WIB

Aksi Cerdik Penumpang Motor Hindari Tilang Naik ke Bus, Polisi Dibuat Bingung

Aksi Cerdik Penumpang Motor Hindari Tilang Naik ke Bus, Polisi Dibuat Bingung

Video | Jum'at, 15 September 2023 | 14:40 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×