Kesal Ditilang Polisi, Pria Berjubah Duduk di Jalan Berdoa Minta Pertolongan Allah

Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 28 Februari 2024 | 13:25 WIB
Kesal Ditilang Polisi, Pria Berjubah Duduk di Jalan Berdoa Minta Pertolongan Allah
Pria berbaju gamis bikin geger karena duduk di tengah jalan sembari berdoa. Video itu viral di medis sosial. (tangkap layar/ist)

Suara.com - Pria berbaju gamis bikin geger karena duduk di tengah jalan sembari berdoa. Video itu viral di medis sosial.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @memomedsos pada Rabu (28/02/24), terlihat pria itu menggelar sebuah alas di tengah jalan saat para polisi lalu lintas menggelar razia kendaraan.

Berdasarkan keterangan video, pria itu tidak terima saat diberikan sanksi tilang oleh polisi.

Pria dengan peci imamah di kepalanya itu merasa dizolimi atas apa yang dilakukan polisi padanya. Ia lantas berdoa meminta agar para polisi yang menilangnya diberikan hidayah.

Tidak berhenti disitu, pria ini juga berdoa agar para polisi yang menzoliminya itu mendapatkan azab.

"Pria yang mengenakan jubah seperti pendakwah itu meminta pertolongan kepada Allah. Dia memohon agar para petugas diberikan hidayah sekaligus azab," tulis keterangan video itu.

Sementara, pihak kepolisian tetap memberikan sanksi tilang bukan tanpa sebab. Pria itu ditilang karena tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat-surat kelengkapan kendaraan.

"Dia merasa dizalimi karena motornya ditilang oleh petugas lantaran tidak memakai helm. Dia juga tidak membawa SIM dan STNK," demikian caption video tersebut.

Menurut aturan, pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional dapat dikenai hukuman pidana, baik berupa kurungan dengan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp 250 ribu, sesuai dengan Pasal 291 ayat 1.

baca juga

Untuk penggunaan helm sendiri pengendara tidak boleh asal dan harus tertera logo SNI sesuai dengan pasal 106. Jika pengemudi sepeda motor memakai helm, tetapi penumpang tidak memakai helm, maka pihak pengemudi dinilai lalai dan membiarkan pihak penumpang melakukan pelanggaran.

Jika itu terjadi maka Anda selaku pengemudi bisa terkena denda tilang hingga Rp 250 ribu sesuai dengan pasal 291 ayat 2.

Selain itu pengendar ajuga diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan SIM pada saat pemeriksaan kendaraan di jalan. [Muhamad Iqbal Fathurahman]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Raffi Ahmad Berdoa untuk Prabowo: Yang Terbaik untuk Indonesia

Raffi Ahmad Berdoa untuk Prabowo: Yang Terbaik untuk Indonesia

News | Selasa, 13 Februari 2024 | 18:30 WIB

Ikut Aksi Solidaritas untuk Palestina, Bupati Luwu Timur: Kami Tak Bisa Bantu Melalui Perang, Tapi Kita Bisa Berdoa

Ikut Aksi Solidaritas untuk Palestina, Bupati Luwu Timur: Kami Tak Bisa Bantu Melalui Perang, Tapi Kita Bisa Berdoa

News | Minggu, 05 November 2023 | 15:26 WIB

Cara Verrell Bramasta Berdoa Depan Ka'bah Demi Jadi Anggota DPR Disorot: Masih Aja Mikirin Dunia

Cara Verrell Bramasta Berdoa Depan Ka'bah Demi Jadi Anggota DPR Disorot: Masih Aja Mikirin Dunia

Entertainment | Selasa, 10 Oktober 2023 | 11:39 WIB

Aksi Cerdik Penumpang Motor Hindari Tilang Naik ke Bus, Polisi Dibuat Bingung

Aksi Cerdik Penumpang Motor Hindari Tilang Naik ke Bus, Polisi Dibuat Bingung

Video | Jum'at, 15 September 2023 | 14:40 WIB

Terkini

Tips Mengelola Keuangan Secara Cerdas dengan Aplikasi Digital

Tips Mengelola Keuangan Secara Cerdas dengan Aplikasi Digital

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Warna dan Motif Makin Berani, Gaya Fashion Kini Jadi Ruang Ekspresi Personal

Warna dan Motif Makin Berani, Gaya Fashion Kini Jadi Ruang Ekspresi Personal

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Mencetak Tak Lagi Cuma di Kertas, Tapi Juga Kemasan Estetik hingga Fashion Kustom

Mencetak Tak Lagi Cuma di Kertas, Tapi Juga Kemasan Estetik hingga Fashion Kustom

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:51 WIB

Belanja di Frestive Lebih Hemat dengan Cashback Rp100 Ribu dari BRI

Belanja di Frestive Lebih Hemat dengan Cashback Rp100 Ribu dari BRI

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:19 WIB

6 Bulan PP Tunas, Menkomdigi Ungkap Jutaan Akun Anak Sudah Ditindak

6 Bulan PP Tunas, Menkomdigi Ungkap Jutaan Akun Anak Sudah Ditindak

Video | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:15 WIB

Semarak Oishi Matsuri 2026: Kuliner, Perencanaan Finansial, dan Privilese Spesial Barca BRI

Semarak Oishi Matsuri 2026: Kuliner, Perencanaan Finansial, dan Privilese Spesial Barca BRI

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Cara Pre-Order iPhone 18 Series Ekstra Hemat Pakai BRImo

Cara Pre-Order iPhone 18 Series Ekstra Hemat Pakai BRImo

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:58 WIB

Pilihan Skincare Lokal Makin Beragam di Tengah Tren Beauty

Pilihan Skincare Lokal Makin Beragam di Tengah Tren Beauty

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:48 WIB

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:36 WIB

×