Sebagaimana diketahui dalam dakwaaan jaksa penuntut umum, Yusrizki didakwa memperkaya diri sendiri dengan menerima uang Rp 84,1 miliar dan USD 2,5 juta dari perkara korupsi BTS 4G.
Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Proyek BTS 4G, Hakim Sebut Hal Meringankan: Proyek Telah Rampung
Rabu, 28 Februari 2024 | 16:37 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Rekaman Suara Saeful dan Tio Diputar di Sidang, Hasto Bilang Urusan Caleg Harun Masiku Perintah Ibu
24 April 2025 | 13:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI