Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Proyek BTS 4G, Hakim Sebut Hal Meringankan: Proyek Telah Rampung

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 28 Februari 2024 | 16:37 WIB
Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Proyek BTS 4G, Hakim Sebut Hal Meringankan: Proyek Telah Rampung
Terdakwa korupsi dalam kasus proyek BTS 4G, Yusrizki mendengarkan vonis dari hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan yang menjadi salah satu terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo divonis 2 tahun penjara.

Putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (28/2/2024). Dalam putusannya, hakim menyakini Yusrizki terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata hakim.

Selain menjatuhkan pidana penjara, hakim juga membebankan Yusrizki untuk membayar uang pengganti Rp 61,179 miliar.

"Namun uang pengganti tersebut dikompensasi dengan uang yang telah disita dari Terdakwa dan PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) dengan total sejumlah Rp 61.179.000.000 untuk selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut," kata hakim.

Adapun hal yang memberatkan Yusrizki, ia disebut hakim tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankannya, saat persidangan Yusrizki disebut bersikap kooperatif dan sopan, tidak pernah dihukum, dan memiliki istri dan anak.

"Terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya. Terdakwa telah secara sukarela mengembalikan uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebelum pembacaan putusan," ujar Hakim.

Selain itu, proyek BTS 4G yang sudah rampung juga menjadi hal yang meringankan Yusrizki.

"Seluruh pekerjaan pengadaan power system dalam proyek BTS 4G telah selesai dilaksanakan oleh para subkontraktor. Proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan, dan telah diresmikan oleh Presiden RI pada tanggal 28 Desember 2023, serta telah memberikan manfaat pada rakyat Indonesia," ujar Hakim.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaaan jaksa penuntut umum, Yusrizki didakwa memperkaya diri sendiri dengan menerima uang Rp 84,1 miliar dan USD 2,5 juta dari perkara korupsi BTS 4G.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Suap BAKTI Kominfo, SAP Kini PHK 8.000 Orang

Usai Suap BAKTI Kominfo, SAP Kini PHK 8.000 Orang

Tekno | Rabu, 24 Januari 2024 | 17:19 WIB

Menkominfo Mulai Selidiki Kasus Suap SAP ke BAKTI Kominfo

Menkominfo Mulai Selidiki Kasus Suap SAP ke BAKTI Kominfo

Tekno | Minggu, 21 Januari 2024 | 09:08 WIB

SAP Klarifikasi soal Kasus Suap Pejabat Indonesia, Termasuk ke BAKTI Kominfo

SAP Klarifikasi soal Kasus Suap Pejabat Indonesia, Termasuk ke BAKTI Kominfo

Tekno | Minggu, 21 Januari 2024 | 08:46 WIB

Terkini

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:16 WIB

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:09 WIB

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:08 WIB

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:57 WIB

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:52 WIB

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:45 WIB

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:25 WIB

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:16 WIB