Menkominfo Mulai Selidiki Kasus Suap SAP ke BAKTI Kominfo

Dicky Prastya Suara.Com
Minggu, 21 Januari 2024 | 09:08 WIB
Menkominfo Mulai Selidiki Kasus Suap SAP ke BAKTI Kominfo
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi meresmikan proyek BTS 4G yang dibangun BAKTI Kominfo pada Kamis (28/12/2023). [Screenshot YouTube Sekretariat Presiden]

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengaku sudah menugaskan Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo untuk menyelidiki kasus suap perusahaan software asal Jerman, SAP ke Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

“Saya sudah menugaskan dan tadi sudah dilaporkan ke saya kondisinya. Karena peristiwa itu (terjadi) tahun 2015-2018, namanya juga belum BAKTI, namanya masih BP3TI (Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika),” ungkap Budi Arie, dikutip dari siaran pers Kominfo, Minggu (21/1/2024).

Menkominfo mengklaim kalau pihaknya telah melakukan reorganisasi dan perbaikan manajemen BP3TI setelah berubah menjadi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).  

Budi Arie melanjutkan, selain pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat jenderal, BAKTI Kominfo juga melaksanakan standar manajemen mutu yang unggul dan tersertifikasi, termasuk untuk mencegah terjadinya fraud atau penyalahgunaan wewenang.  

“Jadi organisasi sudah berubah dengan manajemen yang baru dan telah diperbaiki dari aspek tata kelola,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, pimpinan BP3TI pada periode 2015-2018 telah meninggal dunia. Meski begitu Kementerian Kominfo akan mendukung kerja aparat penegak hukum (APH) dan menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.

“Jadi Dirut-nya sudah almarhum, tapi manakala ada temuan-temuan di BP3TI pada waktu itu silahkan saja diproses secara hukum. Kita tidak menghalang-halangi, kita menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan kita mempersilakan aparat hukum manakala perlu melakukan langkah-langkah,” tegasnya.

Lebih lanjut Budi Arie menegaskan tidak menolerir tindakan suap dan menindaklanjuti temuan itu dengan menyerahkan kepada APH.

“Penyuapan apapun dan berapapun nilainya sangat tidak bisa ditolelir. Kami dari Kominfo tetap membuka diri manakala memang ada temuan masalah hukum kita tindak saja, silakan kepada APH jika ingin memprosesnya,” timpal dia.

Baca Juga: SAP Klarifikasi soal Kasus Suap Pejabat Indonesia, Termasuk ke BAKTI Kominfo

Kasus korupsi SAP
Diketahui perusahaan software asal Jerman, SAP didenda 220 juta Dolar AS atau setara Rp 3,4 triliun usai terbukti melakukan penyuapan sesuai penyelidikan Departemen Kehakiman AS (DOJ) bersama Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).

Sanksi itu diberlakukan karena SAP terbukti melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA) dengan melakukan skema pembayaran suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia.

Denda tersebut nantinya akan digunakan untuk menyelesaikan penyelidikan atas kasus suap yang masih berlangsung. Dalam dokumen pengadilan, SAP telah menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan (DPA) selama tiga tahun dengan departemen terkait.

Disampaikan oleh Asisten Jaksa Agung dari Divisi Kriminal DOJ, Nicole M. Argentieri, yang dikutip dari laman resmi SEC [www.sec.gov], SAP dengan sengaja menyuap pejabat pemerintah dan entitas terkait pemerintah di Afrika dan Indonesia guna memperoleh keuntungan dalam bisnis pemerintah di kedua negara.

Menanggapi tuduhan ini, SAP menegaskan, pihaknya akan mendukung pihak berwajib di Indonesia, Afrika Selatan dan seluruh dunia untuk melawan praktik korupsi.

"Keputusan ini menjadi momen krusial dalam perjuangan melawan praktik suap dan korupsi asing. SAP berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dengan otoritas di Afrika Selatan dan di seluruh dunia," ucapnya, seperti yang dikutip dari situs resmi DOJ yang dikutip Redaksi Suara.com pada Senin (15/1/2024).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI