Kemudian para pelaku membawa jasad korban menggunakan mobil ke wilayah Jakarta, Cirebon, lalu ke Kuningan dan membuangnya di Kota Banjar.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 338, 340, dan 365 KUHP Ayat 4 dengan ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Sementara itu, ayah korban, Muhammad Ro’i, tak banyak memberikan pernyataan saat mendapat pertanyaan dari sejumlah awak media.
Muhammad Ro’i hanya menyampaikan bahwa ia akan membawa jenazah anaknya tersebut ke Semarang, Jawa Tengah, untuk dimakamkan.
“Dibawa ke Semarang,” kata Muhammad Ro’i singkat, saat hendak masuk mobil jenazah.
Dikutip dari laman goodkind, Devara merupakan caleg dari partai Garuda. Ia nomor urut 4 dapil Jawa Barat IX. Dari real count KPU RI, Devara memperoleh suara sebssar 226.
Devara sempat membagikan sejumlah program jika ia kelak menjadi anggota legislatif. Devara memiliki dua program unggulan, yakni kesehatan dan pendidikan gratis.
Kekinian partai Garuda telah memecat Devara sebagai kader mereka. Menurut Sekjen Partai Garuda Yohanna Murtika, pemecatan kepada Devara sesuai hasil rapat internal.
Baca Juga: Caleg DPR RI Otak Pembunuhan di Banjar: Bukan Orang Sembarangan Punya Program Mulia