Bupati Sidoarjo Muhdlor Belum Jadi Tersangka, KPK: Tidak Ada yang Kebal Hukum!

Rabu, 06 Maret 2024 | 16:11 WIB
Bupati Sidoarjo Muhdlor Belum Jadi Tersangka, KPK: Tidak Ada yang Kebal Hukum!
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. (Suara.com/Yaumal).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tetap mengusut dugaan keterlibatan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam perkara korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo (BPPD).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan tak ada yang kebal hukum di Indonesia, saat ditanya kapan akan kembali memanggil Muhdlor.

"Saya kira tidak ada orang yang kebal hukum di negeri ini, siapa pun dia kan," kata Tanak saat ditemui wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2024).

Ditegaskannya proses penyidikan dalam perkara ini akan tetap berjalan.

"Sepanjang ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, maka tentunya kami dari KPK yang sedang melakukan penyidikan akan melakukan pengembangan sampai kesana," terang Tanak.

Dalam perkara ini, Muhdlor sebagai Bupati diduga terlibat. Hal itu merujuk pada pernyataan KPK yang menyebut pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Ari sebagai kepala BPPD.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1). Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati.

Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo.

Besaran potongan, berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN. Insentif itu diberikan karena perolehan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp1,3 triliun.

Baca Juga: Ingatkan KPK Hati-hati Tanggapi Pelaporan Ganjar, Gerindra: Jangan Sampai Dituding Kriminalisasi

Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp2,7 miliar. Sementara saat OTT, penyidik menemukan uang tunai Rp69,9 juta.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Siska. Sementara Muhdlor masih berstatus saksi, dan sudah pernah diperiksa penyidik KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI