Berada di Indonesia, Bareskrim Buru 1 dari 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Tersangka Rekayasa DPT

Jum'at, 08 Maret 2024 | 10:29 WIB
Berada di Indonesia, Bareskrim Buru 1 dari 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Tersangka Rekayasa DPT
Diretipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. [Suara.com/Yasir]

Sebelumnya ketujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ini ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 28 Februari 2024. Berdasar hasil penyidikan, para tersangka diduga terlibat dengan sengaja menambah atau memalsukan jumlah daftar pemilih tetap atau DPT.

PPLN Kuala Lumpur menunjukan hasil rekapitulasi suara. [Antara]
PPLN Kuala Lumpur menunjukan hasil rekapitulasi suara. [Antara]

Ketujuh tersangka juga diduga terlibat lobi-lobi dengan partai politik untuk mengatur jumlah DPT.

"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," ungkap Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (29/2/2024) lalu.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 545 dan atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI