Sebagai penyelenggara Pemilu KPU kata dia, tidak bisa mengontrol jumlah pemilih yang hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) apalagi perolehan suara yang merupakan hasil dari pencoblosan.
Oleh karena itu, ia pun menjelaskan perolehan suara berupa suara maupun yang dikonversi ke persentase itu murni berasal dari penghitungan suara secara berjenjang dari TPS.