Surat yang diterbitkan pada 4 Maret 2024 tersebut menyatakan, sehubungan dengan hal tersebut diminta kepada saudara agar segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan tersebut di atas dalam jangka waktu 7 hari, terhitung sejak teguran pertama ini disampaikan.
Polemik Penggusuran Rumah Warga di IKN, Said Didu: Bapak Presiden Semoga Masih Punya Nasionalisme
Suhardiman Suara.Com
Selasa, 12 Maret 2024 | 08:05 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
24 Tahun Jadi Honorer, Kakek Ini Resmi Jadi ASN, Tahun Depan Langsung Pensiun
28 April 2025 | 20:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI