"Dugaan penyelewengan dan mark up program pengadaan penyediaan sarana, prasarana bahan dan peralatan pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Sumut Anggaran 2020," kata Kepala Kejati Sumut Idianto, Rabu 13 Maret 2024.
Dalam rangka efektivitas proses penyidikan dan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda, yaitu Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli," katanya.