Komjak Tegaskan Jaksa Tak Berwenang Pindahkan Dito Mahendra Ke Lapas Gunung Sindur

Kamis, 14 Maret 2024 | 06:18 WIB
Komjak Tegaskan Jaksa Tak Berwenang Pindahkan Dito Mahendra Ke Lapas Gunung Sindur
Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Alasan Pahrur menolak permohonan tersebut karena jaksa menurutnya terkesan mendahului hukuman dari majelis hakim. Sebab Dito hingga kekinian masih berstatus terdakwa bukan narapidana.

“Kedua, itu kan Lapas (Gunung Sindur) bukan rutan. Lapas itu kan harusnya sudah dieksekusi, ini kan belum putus. Ketiga, itu kan Lapas terkenal sebagai Lapas teroris. Dia (Dito) kan bukan teroris, dan keempat itu jauh sekali,” terangnya.

Selain itu, Pahrur menilai permohonan JPU itu aneh. Karena dengan memindahkan Dito ke Lapas Gunung Sindur justru akan mempersulit proses persidangan karena lokasinya jauh dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Nah ini kan sidangnya pagi terus, kalau Gunung Sindur mau jam berapa diberangkatkan. Jaksa juga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, itu mereka dari Kejari Jaksel ke Gunung Sindur tiap sidang? Jemput baru anter lagi, kan aneh nambah kerjaan,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI