Karutan dan Petugasnya Jadi Tersangka Pungli Rp 6 Miliar, Pimpinan KPK Minta Maaf

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 15 Maret 2024 | 19:43 WIB
Karutan dan Petugasnya Jadi Tersangka Pungli Rp 6 Miliar, Pimpinan KPK Minta Maaf
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyampaikan permohonan maaf. Permintaan maaf kali ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi dan kawan-kawan menjadi tersangka korupsi berupa pungutan liar atau pungli di lingkungan rutan.

"Kami Pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata Ghufron saat menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Ghufron mengakui perbuatan Fauzi dan kawan-kawan yang merupakan petugas rutan KPK telah mencederai nilai integritas yang dijunjung insan lembaga antikorupsi.

"Kami selaku pimpinan bertanggung jawab penuh, untuk itu kami memastikan bahwa sebagai bentuk ketegasan dan zero tolerance KPK terhadap pelanggaran khususnya dugaan tindak pidana korups ini, kami secara paralel telah menindaklanjutinya," ujarnya.

Selain Karutan KPK Achamad Fauzi (AF) yang jadi tersangka, ada 14 orang lainnya terdiri dari petugas rutan dan petugas yang merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan. Mereka adalah Hengki, Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Eri Angga Permana.

Kemudian Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Guna proses penyidikan, 15 tersangka ditahan selama 20 pertama terhitung sejak 15 Maret hingga 20 April 2024 di Polda Metro Jaya.

Dugaan pungli terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2023. Nilai perputaran uangnya lebih dari Rp 6 miliar.

Modusnya para pelaku memasang tarif Rp 10-20 juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone.

baca juga

Selain itu mereka juga memasang tarif Rp 5 juta perbulan, setelah handphone berhasil diselundupkan ke dalam sel. Masing-masing uang yang berhasil yang dikantongi para pelaku berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Pungli Berjemaah, Karutan KPK Achmad Fauzi dan 14 Anak Buah Resmi Tersangka!

Kasus Pungli Berjemaah, Karutan KPK Achmad Fauzi dan 14 Anak Buah Resmi Tersangka!

News | Jum'at, 15 Maret 2024 | 18:04 WIB

Rocky Gerung Soal Ganjar Dilaporkan ke KPK: Saya Tuduh Ini Kerjaan Jokowi

Rocky Gerung Soal Ganjar Dilaporkan ke KPK: Saya Tuduh Ini Kerjaan Jokowi

Your Say | Jum'at, 15 Maret 2024 | 14:04 WIB

Babak Baru Kasus Pungli di Rutan KPK, Penyidik Periksa Belasan Tersangka

Babak Baru Kasus Pungli di Rutan KPK, Penyidik Periksa Belasan Tersangka

News | Jum'at, 15 Maret 2024 | 12:41 WIB

Alasan Sekda Bandung Ema Sumarna Mundur Usai Jadi Tersangka Korupsi Bandung Smart City

Alasan Sekda Bandung Ema Sumarna Mundur Usai Jadi Tersangka Korupsi Bandung Smart City

News | Jum'at, 15 Maret 2024 | 06:36 WIB

Terkini

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:27 WIB

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:19 WIB

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:13 WIB

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:07 WIB

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:53 WIB

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:43 WIB

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:20 WIB

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:15 WIB

Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah

Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:55 WIB

Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim

Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:30 WIB

×