Bukannya Tobat usai Keluar Nusakambangan, Driver Ojol di Jakut Jualan 10 Ribu Ekstasi Berlogo Kepala Singa

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:59 WIB
Bukannya Tobat usai Keluar Nusakambangan, Driver Ojol di Jakut Jualan 10 Ribu Ekstasi Berlogo Kepala Singa
Bareskrim Polri meringkus seorang driver ojol di Jakarta Utara terkait peredaran 10 ribu pil ekstasi berlogo kepala singa. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap driver ojek online alias ojol berinisial HJL terkait kasus peredaran ekstasi di Teluk Gong Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (16/3/2024).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut HJL ditangkap berikut barang bukti ekstasi sebanyak 10 ribu butir. 

"Kami melakukan penangkapan terhadap HJL dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong, Jakarta Utara," kata Mukti kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Berdasar hasil pemeriksaan, HJL mengaku dikendalikan seorang warga negara Indonesia atau WNI di Thailand berinisial HN alias SM. 

Bareskrim Polri meringkus seorang driver ojol di Jakarta Utara terkait peredaran 10 ribu pil ekstasi berlogo  kepala singa. (Suara.com/M Yasir)
Bareskrim Polri meringkus seorang driver ojol di Jakarta Utara terkait peredaran 10 ribu pil ekstasi berlogo kepala singa. (Suara.com/M Yasir)

Menurut Mukti, HJL mengenal HN saat sama-sama ditahan di Lapas Nusakambangan pada 2014 lalu.

"HJL mengenal HN pada saat menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan," ungkap Mukti. 

Mukti mengatakan kasus ini berhasil terungkap berkat adanya laporan masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Berbekal informasi tersebut jajarannya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap HJL. 

HJL mengaku telah tiga kali mengantarkan narkoba jenis ekstasi bergambar kepala singa tersebut. Sekali mengikuti perintah HN, dia mengaku mendapat upah sebesar Rp3 juta.

"Jadi modusnya dia dihubungi oleh HN disuruh mengambil kartu penitipan yang sudah ditaruh di toilet tempat Kopi seberang Superindo, kemudian mengambil barang di tas yang isinya narkoba jenis ekstasi," tutur Mukti.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu dan 162 Ribu Pil Ekstasi Asal Belanda

"Ngaku baru tiga kali melakukan pengantaran dan mendapat upah tiga juta setiap dia mengantar. Kemudian dia mendapat perintah untuk ditaruh lagi (tempel) di wilayah Jakarta Utara," imbuh Mukti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI