Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Dalam dakwaan Jaksa KPK saat persidangan SYL disebut melakukan korupsi sebesar Rp44,5 miliar.
Sahroni Blak-blakan Akui NasDem Terima Transferan Duit dari SYL, Begini Ceritanya!
Jum'at, 22 Maret 2024 | 11:48 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Di Hardiknas 2025, KPK Peringatkan Guru dan Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
02 Mei 2025 | 14:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI