Usai Diperiksa, Sahroni Diminta KPK Kembalikan Uang Rp 40 Juta Pemberian SYL ke NasDem

Jum'at, 22 Maret 2024 | 13:48 WIB
Usai Diperiksa, Sahroni Diminta KPK Kembalikan Uang Rp 40 Juta Pemberian SYL ke NasDem
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku diminta penyidik KPK untuk kembalikan uang Rp 40 juta dari SYL ke Nasdem. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku diminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan uang pemberian mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebesar Rp 40 juta.

Sebagaimana dalam dakwaan di persidangan terdapat aliran uang dugaan korupsi SYL ke Partai NasDem senilai Rp 40 juta.

Hal itu disampaikan Sahroni usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan pencucian uang SYL di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

"Tadi pagi ada Rp 40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk mengembalikan hari ini segera, ditransfer ke virtual account," kata Sahroni.

Sahroni membenarkan ada aliran uang yang diberikan SYL ke Partai Nasdem. Nilainya Rp 800 juta dan Rp 40 juta yang diberikan untuk sumbangan.

Untuk uang Rp 40 juta diberikan SYL untuk sumbangan bencana di Cianjur, Jawa Barat. Sementara uang Rp 800 juta sudah dikembalikan ke KPK.

"Rp 800 juta itu sumbangan juga tapi enggak dipakai, kami kembalikan, sudah dikembalikan ke penampungan rekening penampungan," ujarnya.

Terungkap di Sidang

Pada sidang perdana SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terungkap dalam dakwaan Jaksa KPK, terdapat uang sebesar Rp 40 juta mengalir ke Partai NasDem.

Baca Juga: Ahmad Sahroni di Skak Mat Kelompok Ini Gegara Kasih Selamat untuk Prabowo-Gibran

Disebutkan uang itu bersumber dari Setjen Kementan yang diberikan dalam tiga kali, pada 2020 sebesar Rp 8.300.000, pada 2021 sebesar 23 juta, dan tahun 2002 sebesar Rp 8.823.500.

Sebelumnya SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Dalam dakwaan Jaksa KPK saat persidangan SYL disebut melakukan korupsi sebesar Rp 44,5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI