Suara.com - Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (22/3/2024).
Anggota DPR sekaligus Crazy Rich Tanjung Priok itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Saat tiba di KPK, Sahroni membenarkan terdapat aliran uang dari SYL kepada NasDem. Aliran uang diberikan SYL sebanyak dua kali dengan nilai Rp40 juta dan Rp800 juta.
Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, 190 Pengacara Siap Bela Anies-Cak Imin
Lebih Satset Anies, Begini Alasan Ganjar Belum Gugat Hasil Pilpres ke MK
KPU Umumkan Hasil Pilpres, Rizieq Shihab Kirim Pesan Berapi-api: Tidak Ada Kata Damai!
"Iya, memang benar ada, Rp 40 juta ya, dua kali transfer ke fraksi NasDem itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur, itu saja," kata Sahroni.
Sementara untuk uang Rp800 juta, disebutnya sudah dikembalikan ke rekening penampungan KPK.
"Tapi yang pertama Rp800 juta sudah dipulangin (dikembalikan). Jadi ada dua, Rp 800 juta dengan 40 juta. Yang 800 juta sudah tiga bulan lalu kalau enggak salah sudah dipulang-in," jelasnya.
Baca Juga: Ketum NasDem Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Hasto PDIP Singgung 'Cacing Diinjak akan Melawan'
Uang itu juga disebutnya diperuntukan untuk sumbangan.
"Rp800 juta itu sumbangan juga tapi enggak dipakai, kami kembalikan, sudah dikembalin ke penampungan rekening penampungan," ujarnya.
Disebutnya, NasDem tidak mengetahui asal-usul uang yang diberikan SYL saat itu.
"Tercatat, diterima tapi enggak dipakai, duitnya dikembalikan. Kan kita enggak tahu kalau yang bersangkutan uangnya entah dari mana gitu," katanya.
"Tapi sudah kami kembalikan , tinggal yang 40 juta, tinggal nunggu perintah dari KPK, kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan," sambungnya.
![Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/02/28/37636-sidang-syahrul-yasin-limpo-sidang-syl.jpg)
Sebagaimana diketahui, pada sidang perdana SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terungkap dalam dakwaan Jaksa KPK, terdapat uang sebesar Rp40 juta mengalir ke Partai NasDem.