Tim Pembela Prabowo-Gibran Sebut Permohonan Sengketa Pilpres Paslon 01 dan 03 di MK Cacat Formil

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 25 Maret 2024 | 23:16 WIB
Tim Pembela Prabowo-Gibran Sebut Permohonan Sengketa Pilpres Paslon 01 dan 03 di MK Cacat Formil
Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (tengah). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Tim Pembela Prabowo-Gibran menyebut permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD cacat formil.

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menjelaskan permohonan yang diajukan tim hukum pasangan calon nomor urut 1 dan 3 tidak memenuhi syarat formil sehingga petitumnya tidak akan diterima oleh Hakim Konstitusi.

“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 adaah cacat formil, cacat prosedural sehingga karena tidak memenuhi syarat formil maka kami melihat bahwa berpotensi besar permohonan itu tidak dapat diterima,” kata Otto di Gedung Mahkmah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Pasalnya, kata dia, pasangan nomor urut 1 dan 3 mengajukan dalil-dalil dugaan kecurangan selama proses pemilu. Menurut dia, hal itu bukan merupakan ranah MK, melainkan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Dalil-dalilnya itu mengenai soal proses pelanggaran-pelanggaran di dalam Pemilu, padahal kalau pelanggaran penyelenggaraan Pemilu itu adalah ramahnya Bawaslu dan Bawaslu bisa masuk ke PTUN, bisa masuk ke Mahkamah Agung,” ujar Otto.

Dia menerangkan pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK seharusnya berkenaan dengan proses penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum.

“Itu tegas diatur di dalam Pasal 476 Undang-Undang Pemilu dan telah diadopsi di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tahun 2023 yang tegas menyatakan bahwa untuk mengajukan permohonan saja itu di dalam PMK itu diatur, diatur apa yg harus dimohonkan,” tutur Otto.

“Pokok-pokok permohonan itu jelas diatur di sana adalah harus mengenai tentang perhitungan sura mana yang benar, mana yang tidak benar,” tambah dia.

Terlebih, kubu 01 dan 03 mendalilkan dugaan kecurangan dan pelanggaran seperti politisasi bantuan sosial. Untuk itu, Otto menyebut pihaknya bisa memberikan bukti untuk mematahkan tuduhan tersebut.

Soal petitum agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pemilu 2024, Otto menegaskan hal itu tidak bisa dikabulkan oleh MK karena bukan kewenangannya.

“Kami yakin permohonan itu tidak akan diterima karena cacat formil dan tidak berdasar,” kata Otto.

Sekadar informasi, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan per hari ini, pukul 08.50 WIB, ada 277 pengajuan permohonan yang terdiri dari 263 sengketa DPR RI dan DPRD, serta 12 sengketa DPD RI.

Selain itu, ada dua pengajuan permohonan sengketa yang diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gagal Lolos ke Senayan, PPP Menyesal Gabung Koalisi Ganjar-Mahfud MD?

Gagal Lolos ke Senayan, PPP Menyesal Gabung Koalisi Ganjar-Mahfud MD?

News | Senin, 25 Maret 2024 | 21:09 WIB

Titiek Soeharto Mantab Tak Rujuk dengan Prabowo Subianto, Dua Kata Ini Jadi Alasan Utama

Titiek Soeharto Mantab Tak Rujuk dengan Prabowo Subianto, Dua Kata Ini Jadi Alasan Utama

News | Senin, 25 Maret 2024 | 19:51 WIB

Usul TKN Jadi Gerakan Solidaritas Nasional, Prabowo: Ketua Dewan Pembinanya Presiden RI ke-8

Usul TKN Jadi Gerakan Solidaritas Nasional, Prabowo: Ketua Dewan Pembinanya Presiden RI ke-8

News | Senin, 25 Maret 2024 | 19:11 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB