Desak Menaker Suruh Perusahaan Beri THR H-14 Lebaran, DPR: H-7 Sangat Rugikan Pekerja!

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB
Desak Menaker Suruh Perusahaan Beri THR H-14 Lebaran, DPR: H-7 Sangat Rugikan Pekerja!
Desak Menaker Suruh Perusahaan Beri THR H-14 Lebaran, DPR: H-7 Sangat Rugikan Pekerja! (RObert Lens/Pexels)

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PDIP, Edy Wuryanto mendesak Menaker Ida Fauziyah merevisi Permenaker soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ke pekerja H-7. Menurutnya, pemberian THR pada H-7 sebelum hari raya justru merugikan pekerja. 

Hal itu disampaikan Edy dalam Raker Komisi IX bersama Kemenaker di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

"Bu Menteri memang pemberian THR H-7 sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 itu waktunya sangat mepet dengan hari raya," kata Edy. 

Ia mengatakan, pemberian THR pada H-7 akan mempersulit pekerja melaporkan jika perusahaan tak memberikan kewajibannya. 

Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PDIP, Edy Wuryanto. (tangkapan layar/Bagaskara)
Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PDIP, Edy Wuryanto. (tangkapan layar/Bagaskara)

"Kalau saya hitung misalnya H-7 diketahui perusahaan tidak memberikan THR, itu H-7. H-6 pekerja baru melaporkan pasti. H-5 laporan diproses, sementara H-4 itu sudah libur. Berarti waktu bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban memberikan THR waktunya sangat sempit," tuturnya. 

"Karena itu saya meyakini banyak persoalan THR itu diselesaikan setelah Hari Raya Idulfitri pasti. Karena aturannya dalam Permenaker H-7. Oleh karena itu, ini merugikan pekerja, sangat merugikan pekerja," sambungnya. 

Edy lantas memberikan perbandingan dimana para Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti TNI dan Polri diberikan THR pada H-14 Hari Raya. Untuk itu, ia mau ada peraturan diubah, pemberian THR bagi pekerja diberikan H-14 dari H-7. 

Ilustrasi uang tunjangan hari raya (THR) (Pexels/Robert Lens)
Ilustrasi uang tunjangan hari raya (THR) (Pexels/Robert Lens)

"Sementara THR ASN, TNI-Polri itu diberikan H-14 sebelum hari raya. H-14, jatuh tanggal 22 Maret 2024 ini ada hal yang enggak sinkron. Oleh karena itu, ada tidak pemikiran dari Menaker untuk merevisi Permenaker Nomor 16 tahun 2016? Kalau bisa THR tidak diberikan H-7 tapi H-14 karena harus mengubah Permenaker itu," tuturnya. 

Lebih lanjut, kata dia, alasan lain usulannya tersebut agar THR diberikan H-14 yakni untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. 

Baca Juga: Legislator PKB Yakin Gerindra Bakal Ikut Dukung Hak Angket: Lama-lama Gerah Dibayangi Sosok Jokowi

"Alasan lain ya biar ada cukup waktu bagi pekerja biar juga ada perencanaan pengeluaran hari raya karena kebutuhan meningkat harga harga naik tiket juga naiknya besar mudik harus butuh tiket kalau diberikan H-7 tidak ada waktu bagi pelerja untuk melaksanakan kebutuhan itu," ujarnya. 

Untuk itu, Edy mengajak, pemerintah menggunakan paradigma THR untuk melindungi para pekerja. 

"Sekaligus meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi dan juga kalau barang dan jasa di apa namanya menjelang Idul Fitri pasti juga akan meningkatkan produksi dan meningkatkan lapangan kerja," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI