Ada Kesepakatan Baru, MK Perbolehkan Para Pihak Hadirkan 19 Saksi dan Ahli saat Sidang Sengketa Pilpres

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
Ada Kesepakatan Baru, MK Perbolehkan Para Pihak Hadirkan 19 Saksi dan Ahli saat Sidang Sengketa Pilpres
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan kepada para pihak menghadirkan masing-masing 19 saksi dan ahli dalam sengketa hasil Pemilu 2024.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan awalnya pihaknya bersepakat agar para pihak menghadirkan masing-masing 15 saksi dan 2 ahli.

Namun, pada kesepakatan yang baru, para pemohon dan termohon diperbolehkan menghadirkan 19 saksi dan ahli.

"Mau komposisinya seperti apa diserahkan kepada pihak-pihak itu," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).

"Yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19," tambah dia.

Fajar mengatakan sebelumnya sebelumnya sejumlah pihak berkirim surat kepada MK karena keberatan dengan jumlah saksi dan ahli yang sebelumnya disepakati.

"Jadi ketika kami menyampaikan kemarin di dalam bagian pelayanan/registrasi, kami sampaikan bahwa saksi itu 15 tetapi setelah itu ada permintaan, berkirim surat kepada MK, untuk menyampaikan lebih dari itu," tutur Fajar.

Untuk itu, dia menyebut para hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang menyepakati bahwa saksi dan ahli yang boleh dihadirkan oleh masing-masing pihak sebanyak 19 orang.

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ganjar Pranowo Pilih Jadi Rakyat Biasa, Tolak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo Pilih Jadi Rakyat Biasa, Tolak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

News | Selasa, 26 Maret 2024 | 16:32 WIB

Elite Demokrat Terawang Nasib Capres Kalah: Anies Berpeluang Bikin Partai, Daya Tawar Ganjar Melemah

Elite Demokrat Terawang Nasib Capres Kalah: Anies Berpeluang Bikin Partai, Daya Tawar Ganjar Melemah

Kotak Suara | Selasa, 26 Maret 2024 | 16:20 WIB

Belum Juga Sidang MK, Gugatan Pilpres Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Langsung Gugur?

Belum Juga Sidang MK, Gugatan Pilpres Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Langsung Gugur?

News | Selasa, 26 Maret 2024 | 15:18 WIB

Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 di MK Digelar Besok, Ada Kursi untuk Capres-Cawapres

Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 di MK Digelar Besok, Ada Kursi untuk Capres-Cawapres

Kotak Suara | Selasa, 26 Maret 2024 | 14:40 WIB

Terkini

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 00:18 WIB

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:37 WIB

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:51 WIB

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:50 WIB

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB