Kronologi peran suami Sandra Dewi
Harvey sebagai perwakilan PT RBT sekitar 2018-2019 menghubungi tersangka Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Dirut PT Timah Tbk tahun 2016-2021. Pembicaraan keduanya berkeinginan mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Harvey Moeis dan Riza beberapa kali bertemu akhirnya sepakat bekerja sama dalam kegiatan penambangan ilegal yang dibungkus dengan sewa-menyewa peralatan pemrosesan timah.
Kegiatan ini kemudian Harvey Moeis mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN turut mengikuti kegiatan penambangan ilegal tersebut.
Penyidik juga mengatakan Harvey Moeis menginstruksikan kepada para pemilik smelter guna mengeluarkan keuntungan bagi dirinya dan tersangka lain dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Harvey Moeis melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim).
Dengan peran yang luar biasa Harvey Moeis dalam jangka waktu kegiatan ilegal ini, Harvey Moeis disebut-sebut memiliki saham di lima perusahaan yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa dan PT Stanindo Inti Perkasa.
Temuan penyidik Kejaksaan Agung menyangkakan jika Harvey Moeis punya kuasa mengatur perusahaan penambangan timah bisa beroperasi di Bangka Belitung.
Penyidik Kejaksaan Agung sehari sebelumnya menetapkan Helina Lim selaku manajer di PT QSE ( Quantum Skyline Exchange), perusahaan layanan penukaran mata uang yang terletak di Jakarta sebagai tersangka.
Melalui perusahaan layanan penukaran mata uang itu, Helena Lim sebagai manajer memberikan bantuan untuk mengelola hasil penambangan timah illegal yang semuanya berkaitan dengan Harvey Moeis.
Baca Juga: Sang Suami Ditangkap KPK, Yuk Nostalgia 10 Sinetron yang Bikin Sandra Dewi Naik Daun