Dengan peran yang luar biasa Harvey Moeis dalam jangka waktu kegiatan ilegal ini, Harvey Moeis disebut-sebut memiliki saham di lima perusahaan yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa dan PT Stanindo Inti Perkasa.
Temuan penyidik Kejaksaan Agung menyangkakan jika Harvey Moeis punya kuasa mengatur perusahaan penambangan timah bisa beroperasi di Bangka Belitung.
Penyidik Kejaksaan Agung sehari sebelumnya menetapkan Helina Lim selaku manajer di PT QSE ( Quantum Skyline Exchange), perusahaan layanan penukaran mata uang yang terletak di Jakarta sebagai tersangka.
Melalui perusahaan layanan penukaran mata uang itu, Helena Lim sebagai manajer memberikan bantuan untuk mengelola hasil penambangan timah illegal yang semuanya berkaitan dengan Harvey Moeis.