Kasus Pemerasan Penumpang Grab Car Rp100 Juta, Tangis Keluarga Pecah Saat Michael Digelandang Polisi

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 29 Maret 2024 | 17:01 WIB
Kasus Pemerasan Penumpang Grab Car Rp100 Juta, Tangis Keluarga Pecah Saat Michael Digelandang Polisi
Isak tangis keluarga Michael Gomgom pecah saat melihat yang bersangkutan digiring petugas di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (29/3/2024). [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Isak tangis keluarga Michael Gomgom pecah saat melihat yang bersangkutan digiring petugas di Polres Metro Jakarta Barat. Michael merupakan sopir Grab Car yang menjadi tersangka kasus pemerasan penumpang perempuan bernama Cindy Pangestu.

Pantauan Suara.com di lokasi, Michael dengan tangan terborgol hanya bisa terdiam saat keluarganya berupaya memeluk.

Isak tangis keluarganya pun pecah saat Michael digelandang petugas masuk ke dalam ruangan.

“Kenapa nak, kenapa?” kata salah seorang anggota keluarga Michael di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (29/3/2024).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan mengatakan Michael telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.

Kasus itu bermula dari aksi Michael sebagai opir taksi online yang meminta paksa penumpangnya, Cindy mentransfer uang sebesar Rp100 juta saat di perjalanan dari titik penjemputan di Mal Neo Soho, Central Park, Grogol Petamburan menuju rumah korban. Adapun saat itu pemerasan dilakukan Michael di Jalan Tol Jakarta-Tangerang.

Cindy awalnya melaporkan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya. Namun kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Mendapat pelimpahan tersebut, lanjut Andri pihaknya dengan dibantu pihak Grab selaku penyedia layanan taksi online mendapatkan data diri Michael.

Michael sendiri ditangkap oleh petugas saat di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/3) malam.

baca juga

Andri juga mengatakan, saat itu korban belum sempat memberikan uang kepada Michael, tapi ponsel milik korban sempat dibawa kabur pelaku.

“Iya (ponsel) ada di pelaku. Sudah dikembalikan ke korban,” ucapnya.

Michael saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peras Penumpang Wanita Rp100 Juta di Tol Jakarta-Tangerang, Sopir Grab Car Akhirnya Ditangkap Polisi

Peras Penumpang Wanita Rp100 Juta di Tol Jakarta-Tangerang, Sopir Grab Car Akhirnya Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 29 Maret 2024 | 16:29 WIB

Kasus Jaksa KPK Diduga Memeras Diteruskan ke Deputi Penindakan

Kasus Jaksa KPK Diduga Memeras Diteruskan ke Deputi Penindakan

News | Jum'at, 29 Maret 2024 | 14:59 WIB

Jaksa KPK Dikabarkan Memeras Saksi Rp 3 Miliar, Nurul Ghufron: Kami Belum Terima Laporan!

Jaksa KPK Dikabarkan Memeras Saksi Rp 3 Miliar, Nurul Ghufron: Kami Belum Terima Laporan!

News | Jum'at, 29 Maret 2024 | 06:10 WIB

Terkini

TECNO Megapad 2 Resmi di Indonesia: Tablet Tipis dengan Layar 2,5K dan Sentuhan AI

TECNO Megapad 2 Resmi di Indonesia: Tablet Tipis dengan Layar 2,5K dan Sentuhan AI

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 12:20 WIB

Eks Dirjen PHU Hilman Latief Terima Uang dalam Amplop dan Goodie Bag dari Direktur Maktour

Eks Dirjen PHU Hilman Latief Terima Uang dalam Amplop dan Goodie Bag dari Direktur Maktour

News | Kamis, 24 September 2026 | 12:19 WIB

Electricity Connect 2026: PLN Group Berkolaborasi Strategis, Estimasi Nilai hingga Rp3,3 Triliun

Electricity Connect 2026: PLN Group Berkolaborasi Strategis, Estimasi Nilai hingga Rp3,3 Triliun

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 12:15 WIB

Saham Keluarga Taipan Hary Tanoe Kompak Ambruk

Saham Keluarga Taipan Hary Tanoe Kompak Ambruk

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 12:11 WIB

Prabowo Kumpulkan Ahli Bahas Karhutla di Ratas, Bawa Agama dan Kurikulum Jadi Senjata Pencegahan

Prabowo Kumpulkan Ahli Bahas Karhutla di Ratas, Bawa Agama dan Kurikulum Jadi Senjata Pencegahan

News | Kamis, 24 September 2026 | 12:06 WIB

Data Karhutla Kalsel Beda-Beda, BNPB Minta Semua Instansi Pakai Satu Data

Data Karhutla Kalsel Beda-Beda, BNPB Minta Semua Instansi Pakai Satu Data

News | Kamis, 24 September 2026 | 12:02 WIB

Bos Geng Motor di Makassar Ditangkap Saat Asyik Live Tiktok

Bos Geng Motor di Makassar Ditangkap Saat Asyik Live Tiktok

Sulsel | Kamis, 24 September 2026 | 12:01 WIB

Eks Anggota Polres Probolinggo Dijatuhi Vonis Mati, Begini Reaksi Atasan

Eks Anggota Polres Probolinggo Dijatuhi Vonis Mati, Begini Reaksi Atasan

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 12:01 WIB

Kultus Mi Instan: Mengurai Sejarah Politik Pangan Indonesia

Kultus Mi Instan: Mengurai Sejarah Politik Pangan Indonesia

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 12:00 WIB

Akses Jalan Padang-Solok Sudah Bisa Dilalui Pasca Banjir Bandang

Akses Jalan Padang-Solok Sudah Bisa Dilalui Pasca Banjir Bandang

Riau | Kamis, 24 September 2026 | 11:55 WIB

×