Kasus Pemerasan Penumpang Grab Car Rp100 Juta, Tangis Keluarga Pecah Saat Michael Digelandang Polisi

Erick Tanjung | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Jum'at, 29 Maret 2024 | 17:01 WIB
Kasus Pemerasan Penumpang Grab Car Rp100 Juta, Tangis Keluarga Pecah Saat Michael Digelandang Polisi
Isak tangis keluarga Michael Gomgom pecah saat melihat yang bersangkutan digiring petugas di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (29/3/2024). [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Isak tangis keluarga Michael Gomgom pecah saat melihat yang bersangkutan digiring petugas di Polres Metro Jakarta Barat. Michael merupakan sopir Grab Car yang menjadi tersangka kasus pemerasan penumpang perempuan bernama Cindy Pangestu.

Pantauan Suara.com di lokasi, Michael dengan tangan terborgol hanya bisa terdiam saat keluarganya berupaya memeluk.

Isak tangis keluarganya pun pecah saat Michael digelandang petugas masuk ke dalam ruangan.

“Kenapa nak, kenapa?” kata salah seorang anggota keluarga Michael di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (29/3/2024).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan mengatakan Michael telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.

Kasus itu bermula dari aksi Michael sebagai opir taksi online yang meminta paksa penumpangnya, Cindy mentransfer uang sebesar Rp100 juta saat di perjalanan dari titik penjemputan di Mal Neo Soho, Central Park, Grogol Petamburan menuju rumah korban. Adapun saat itu pemerasan dilakukan Michael di Jalan Tol Jakarta-Tangerang.

Cindy awalnya melaporkan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya. Namun kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Mendapat pelimpahan tersebut, lanjut Andri pihaknya dengan dibantu pihak Grab selaku penyedia layanan taksi online mendapatkan data diri Michael.

Michael sendiri ditangkap oleh petugas saat di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/3) malam.

Andri juga mengatakan, saat itu korban belum sempat memberikan uang kepada Michael, tapi ponsel milik korban sempat dibawa kabur pelaku.

“Iya (ponsel) ada di pelaku. Sudah dikembalikan ke korban,” ucapnya.

Michael saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peras Penumpang Wanita Rp100 Juta di Tol Jakarta-Tangerang, Sopir Grab Car Akhirnya Ditangkap Polisi

Peras Penumpang Wanita Rp100 Juta di Tol Jakarta-Tangerang, Sopir Grab Car Akhirnya Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 29 Maret 2024 | 16:29 WIB

Kasus Jaksa KPK Diduga Memeras Diteruskan ke Deputi Penindakan

Kasus Jaksa KPK Diduga Memeras Diteruskan ke Deputi Penindakan

News | Jum'at, 29 Maret 2024 | 14:59 WIB

Jaksa KPK Dikabarkan Memeras Saksi Rp 3 Miliar, Nurul Ghufron: Kami Belum Terima Laporan!

Jaksa KPK Dikabarkan Memeras Saksi Rp 3 Miliar, Nurul Ghufron: Kami Belum Terima Laporan!

News | Jum'at, 29 Maret 2024 | 06:10 WIB

Terkini

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:02 WIB

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45 WIB

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:39 WIB

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:13 WIB

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:53 WIB

Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:48 WIB

Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN

Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:35 WIB

Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus

Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:30 WIB

Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park

Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:25 WIB