Potensi Kerugian Negara: Rp 9,37 triliun
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa melakukan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Dalam kasus ini, total kerugian negara mencapai USD 609 juta atau sekitar Rp 9,37 triliun.
9. Proyek penyediaan menara BTS
Potensi Kerugian Negara: Rp 8,03 triliun
Ada 6 terdakwa kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 di Kemenkominfo yang terbukti merugikan negara Rp 8,03 triliun. Mereka adalah:
1. Johnny G Plate, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
2. Anang Achmad Latif, Eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti),
3. Yohan Suryanto, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI),
4. Irwan Hermawan, Mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy,
5. Galumbang Menak, Eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
6. Mukti Ali, Eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment
10. Kasus Bank Century
Potensi Kerugian Negara: Rp 6,76 triliun
Penetapan Bank Century sebagai bank berdampak secara sistematis sehingga merugikan negara sebesar Rp6,742 triliun. Angka itu ditambah dengan masalah pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp689 miliar.
Baca Juga: Korupsi Berjemaah, Harvey Moeis Sempat Belanja Furniture di Italia Bareng Sandra Dewi
Kontributor : Trias Rohmadoni