"RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional," kata Boyamin kepada wartawan, Senin.
Boyamin mengaku telah mengirimkan surat somasi terbuka ke Jaksa Agung RI ST Burhanudin pada 28 Maret 2024 lalu. Dia menegaskan akan melayangkan gugatan praperadilan jika Kejaksaan Agung RI tidak segera menetapkan dan menahan RBS sebagai tersangka.
Korupsi Rp271 T Bareng Harvey Moeis, Helena Lim Akui Bisa Kaya Gegara 'Curangi' Bank
Harvey Moeis Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Omongan Mahfud MD Viral Lagi
"Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan Praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan Tersangka atas RBS," ujarnya.
16 Tersangka
Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 16 orang tersangka terkait kasus timah. Terbaru yakni Harvey Moeis suami dari artis Sandra Dewi.
Kuntadi menyebut Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka TIN atau RBT salah satunya berperan mengakomodir kegiatan pertambangan liar.
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.
Baca Juga: Suami Tajir Melintir, Sandra Dewi Ungkap Alasan Tetap Rendah Hati, Ternyata
Setelah beberapa kali menggelar pertemuan, kata Kuntadi, Harvey Moeis dan RZ yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini kemudian menyepakati kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dicover dengan sewa menyewa peralatan proses peleburan timah.