Geledah Rumah Harvey Moeis di Kawasan Elite Pakubuwono, Kejagung: Masih Berlangsung

Senin, 01 April 2024 | 15:19 WIB
Geledah Rumah Harvey Moeis di Kawasan Elite Pakubuwono, Kejagung: Masih Berlangsung
Kejaksaan Agung menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 pada Rabu (27/3/2024) malam. [Dok. Kejaksaan Agung RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut sebagaimana telah kami sampaikan semua pihal yang menurut hemat kami untuk dilakukan penyidikan sangat signifikan keterangannya untuk dimintai keterangan untuk membuat terang peristiwa pidananya, maka pada hari ini kami memanggil dan memeriksa saudara RBS selaku saksi," katanya.

Kuntadi menegaskan pemeriksaan terhadap RBS tidak ada kaitannya dengan desakan dari pihak manapun.

"Kami memeriksa seseorang tidak ada urusan dengan desakan siapapun, tapi karena semata-mata kepentingan penyidikan," jelasnya.

Desakan Tetapkan RBS Tersangka

Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI sebelumnya mendesak Kejagung RI segera menetapkan RBS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut RBS sebagai aktor intelektual di balik kasus korupsi timah. Salah satunya perannya menyuruh tersangka Helena Lim dan Harvey Moeis memanipulasi uang hasil korupsi timah dengan modus CSR. Selain itu juga diduga sebagai pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.

"RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional," kata Boyamin kepada wartawan, Senin.

Boyamin mengaku telah mengirimkan surat somasi terbuka ke Jaksa Agung RI ST Burhanudin pada 28 Maret 2024 lalu. Dia menegaskan akan melayangkan gugatan praperadilan jika Kejaksaan Agung RI tidak segera menetapkan dan menahan RBS sebagai tersangka.

"Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan Praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan Tersangka atas RBS," ujarnya.

Baca Juga: Wanita Ini Temukan Merek Jaket yang Dipakai Suami Sandra Dewi di Pasar Senen, Ternyata Produk Desainer Dunia

16 Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI