Suara.com - Kejaksaan Agung RI memeriksa seseorang berinisial RBS yang diduga sebagai aktor intelektual di balik kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus, Kuntadi mengatakan pemeriksaan terhadap RBS hingga kekinian masih berlangsung.
"RBS sedang kami periksa," kata Kuntadi kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Korupsi Rp271 T Bareng Harvey Moeis, Helena Lim Akui Bisa Kaya Gegara 'Curangi' Bank
Kuntadi menegaskan pemeriksaan terhadap RBS tidak ada kaitannya dengan desakan dari pihak manapun.
"Kita memeriksa seseorang tidak ada urusan dengan desakan siapapun, tapi karena semata-mata kepentingan penyidikan," katanya.
Disebut Aktor Intelektual Kasus Timah Harvey Moeis, Kejagung Jawab Peluang Periksa Sosok RBS
Aktor Intelektual di Balik Harvey Moeis
Baca Juga: Disebut Aktor Intelektual Kasus Timah Harvey Moeis, Kejagung Jawab Peluang Periksa Sosok RBS
Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI sebelumnya mendesak Kejagung RI segera menetapkan RBS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut RBS sebagai aktor intelektual di balik kasus korupsi timah. Salah satunya perannya menyuruh tersangka Helena Lim dan Harvey Moeis memanipulasi uang hasil korupsi timah dengan modus CSR. Selain itu juga diduga sebagai pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.
"RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional," kata Boyamin kepada wartawan, Senin.
Boyamin mengaku telah mengirimkan surat somasi terbuka ke Jaksa Agung RI ST Burhanudin pada 28 Maret 2024 lalu. Dia menegaskan akan melayangkan gugatan praperadilan jika Kejaksaan Agung RI tidak segera menetapkan dan menahan RBS sebagai tersangka.
"Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan Praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan Tersangka atas RBS," ujarnya.
16 Tersangka