KPU Pastikan Pilkada Jakarta Boleh Berlangsung Dua Putaran

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 03 April 2024 | 14:25 WIB
KPU Pastikan Pilkada Jakarta Boleh Berlangsung Dua Putaran
Ketua KPU DKI Wahyu Dinata. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan aturan soal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Salah satunya, ketentuan mengenai dua putaran masih diperbolehkan.

Artinya, apabila ada lebih dari dua pasang calon kandidat calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub), maka untuk bisa menang harus memperoleh suara di atas 50 persen. Jika tidak, maka dua paslon dengan suara terbanyak akan bertarung lagi pada putaran kedua.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyebut penerapan Pilkada ini masih sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007. Belum ada perubahan setelah Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan.

"Amanat UU Nomor 9 Tahun 2007 sebenarnya pemilihan gubernur DKI dua putaran, untuk saat ini kami juga merancangnya dua putaran," ujar Wahyu kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Pihak KPU juga telah melakukan koordinasi dengan Pemprov untuk pelaksanaan Pilkada DKI 2024.

"Kami juga sudah koordinasi dengan Pemprov DKI, hanya Pemprov DKI yang melaksanakan dua putaran," kata Wahyu.

Berikut ini Tahapan Pilkada Jakarta 2024:

Tahapan Persiapan :

  1. Perencanaan program dan anggaran 26 Januari 2024.
  2. Penyusunan peraturan dan penyelenggaraan pemilihan 18 November 2024.
  3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan 18 November 2024.
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 17 April sampai 5 November 2024.
  5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 April sampai 16 November 2024.
  6. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April sampai 31 Mei 2024.
  7. Penyusunan daftar pemilih 31 Mei sampai 23 September 2024.

Tahapan Pencalonan dan Penyelenggaraan :

  1. Pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
  2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai 26 Agustus 2024.
  3. Pendaftaran pasangan calon 27 sampai 29 Agustus 2024.
  4. Penelitian pasangan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024.
  5. Penetapan pasangan calon 22 September 2024.
  6. Masa kampanye 25 September sampai 23 November 2024.
  7. Pemungutan suara 27 November 2024.
  8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024.
  9. Penetapan calon terpilih Paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.
  10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilu paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.
  11. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Tahapan Pilkada Jakarta 2024, dari Pencalonan Sampai Masa Kampanye

Ini Tahapan Pilkada Jakarta 2024, dari Pencalonan Sampai Masa Kampanye

News | Rabu, 03 April 2024 | 01:10 WIB

Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Meski RUU DKJ Disahkan, Begini Kata Heru Budi

Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Meski RUU DKJ Disahkan, Begini Kata Heru Budi

News | Senin, 01 April 2024 | 15:54 WIB

Soal Polemik RUU DKJ Jadi UU, Begini Respons Airlangga Hartarto

Soal Polemik RUU DKJ Jadi UU, Begini Respons Airlangga Hartarto

Video | Selasa, 19 Maret 2024 | 15:00 WIB

Terkini

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 00:18 WIB

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:37 WIB

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:51 WIB

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:50 WIB

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB