Selain itu, Kejagung juga menyita barang mewah lainnya berupa jam tangan, uang tunai dan logam mulia milik Harvey Moeis.
Dalam kasus korupsi ini, Kejagung menyebutkan bahwa nilai kerugian ekologis diperkirakan menyentuh angka Rp 271 T berdasarkan hasil hitung dari ahli lingkungan IPB yakni Bambang Hero Saharjo.