Hasbi Hasan Divonis Ringan di Kasus Suap MA, Jaksa KPK Masih Pikir-pikir buat Banding

Rabu, 03 April 2024 | 17:11 WIB
Hasbi Hasan Divonis Ringan di Kasus Suap MA, Jaksa KPK Masih Pikir-pikir buat Banding
Tersangka sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan pakaian tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan pada kasus suap pengurusan perkara di MA. Dibanding dengan tuntutan jaksa KPK, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, fakta hukum dan  bukti yang dihadirkan jaksa KPK saat sidang berhasil meyakinkan hakim.

"Seluruh rangkaian fakta hukum melalui alat bukti yang disajikan dan diungkap tim jaksa selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga:

Jauh dari Tuntutan Jaksa KPK, Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis Ringan 6 Tahun Penjara

Terkait vonis yang dijatuhkan hakim yang lebih ringan daripada tuntutan, KPK masih mempertimbangkan mengajukan banding.

Tersangka sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan pakaian tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan pakaian tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Atas putusan perkara ini, tim Jaksa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan sambil menunggu diserahkannya salinan putusan lengkap perkara dimaksud. Perkembangan akan disampaikan," kata Ali.

Divonis Ringan

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Hasbi Hasan yang merupakan terdakwa kasus suap pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: Jauh dari Tuntutan Jaksa KPK, Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis Ringan 6 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata hakim dalam putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2022).

Baca Juga: 

Jadi Tersangka Pencucian Uang, Penyanyi Windy Idol Dicegah ke Luar Negeri

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana membayar uang pengganti sebesar Rp 3.880.000.000. Uang itu harus diganti selambat-lambatnya,  satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda  yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata hakim.

Hukuman yang dijatuhkan hakim, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Dalam tuntutannya jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun 8 bula penjara dan denda Rp 1 miliar. Namun untuk uang pengganti Rp 3.880.000.000 sesuai dengan tuntutan jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI