Update Laporan Dugaan Korupsi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, KPK Butuh 40 Hari Menganalisa

Bangun Santoso, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 03 April 2024 | 08:02 WIB
Update Laporan Dugaan Korupsi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, KPK Butuh 40 Hari Menganalisa
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/2/2024). [Suar.com/Yaumal]

Suara.com - Laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) terkait dugaan korupsi perizinan tambang yang menyeret nama Menteri Investigasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia masih berproses di pusat pengaduan masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pihaknya membutuhkan waktu 40 hari sejak dilaporkan untuk menganalisis. Jika pun terdapat progres terkait aduan itu, akan disampaikan ke JATAM sebagai pelapor.

"Itu kan masih di pengaduan masyarakat ya. Pengaduan masyarakat kan batasannya itu 40 hari kerja, dan itu hanya bisa disampaikan kepada pihak pelapor," kata Ali di gedung Merah Putih KPK, dikutip Suara.com, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga:

Ali menegaskan sesuai aturan, proses yang berlangsung di pusat pengaduan masyarakat KPK tidak bisa dipublikasi.

"Dan memang secara teknisnya itu tidak bisa kami kemudian publikasikan lebih lanjut hasil koordinasi dan komunikasi dengan pihak pelapor, sekalipun teman-teman tahu siapa pelapornya" terangnya.

Hal itu juga disebut Ali berlaku pada sejumlah laporan masyarakat yang diterima KPK.

"Kami tidak bisa sampaikan itu secara detail. Sama ketika nanti di penyelidikan, dari pengaduan masyarakt misalnya dalam kasus yang lain, kami juga tentu tidak bisa kemudian menyampaikan itu," tambah Ali.

Sebelumnya, JATAM resmi melaporkan Bahlil ke KPK pada Selasa 19 Maret 2024. Dalam laporan Bahlil diduga melakukan korupsi terkait perizinan tambang.

Koordinator JATAM Melky Nahar menjelaskan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi. Lewat aturan ini Bahlil memiliki kewenangan untuk mencabut,izin tambang, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan.

Tak hanya itu, aturan tersebut memungkinkan memberikan kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan/konsesi.

Kemudian pada Oktober 2023, Presiden Joko Widodo atua Jokowi, kembali keluarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Melalui regulasi ini, Menteri Bahlil diberikan wewenang untuk mencabut izin tambang, Perkebunan, dan konsesi Kawasan hutan, serta bisa memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi, dan lain-lain.

"JATAM menduga, langkah presiden Jokowi yang memberikan wewenang besar hingga kemudian Bahlil punya kuasa untuk mencabut ribuan izin tambang itu, sesungguhnya penuh dengan koruptif. Indikasi korupsi itu diperkuat dengan dugaan Menteri Bahlil yang mematok tarif atau fee kepada sejumlah perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan," kata Melky.

Oleh karenanya mereka melayangkan laporan ke lembaga antikorupsi untuk mengusut dugaan korupsi yang menyeret nama Bahlil.

"JATAM memandang, dugaan tindak pidana korupsi oleh Menteri Bahlil itu merupakan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain dan merugikan keuangan/perekonomian negara," kata Melky.

"Selain itu, dugaan tindak pidana korupsi itu juga diduga telah menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan/perekonomian negara," ujar Melky menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alexander Marwata Akui OTT KPK Menurun, Sebut Kebocoran Informasi Tak Pernah Terungkap

Alexander Marwata Akui OTT KPK Menurun, Sebut Kebocoran Informasi Tak Pernah Terungkap

News | Rabu, 03 April 2024 | 07:51 WIB

Pimpinan KPK Ungkap Pejabat Korupsi untuk Persiapan Dana Pensiun

Pimpinan KPK Ungkap Pejabat Korupsi untuk Persiapan Dana Pensiun

News | Selasa, 02 April 2024 | 19:10 WIB

KPK Pastikan Tagih Tanggung Jawab Hukum Bupati Sidoarjo di Kasus Korupsi Dana Insentif ASN BPPD

KPK Pastikan Tagih Tanggung Jawab Hukum Bupati Sidoarjo di Kasus Korupsi Dana Insentif ASN BPPD

News | Selasa, 02 April 2024 | 18:42 WIB

Solusi Keliru! ICW Tolak Keras Isu Peleburan KPK dengan Ombudsman

Solusi Keliru! ICW Tolak Keras Isu Peleburan KPK dengan Ombudsman

News | Selasa, 02 April 2024 | 16:06 WIB

KPK Ajak Masyarakat Tagih Janji Kampanye Prabowo Subianto Berantas Korupsi

KPK Ajak Masyarakat Tagih Janji Kampanye Prabowo Subianto Berantas Korupsi

News | Selasa, 02 April 2024 | 15:10 WIB

Diduga Peras Saksi hingga Rp 3 Miliar, KPK Tengah Dalami LHKPN Eks Jaksa KPK

Diduga Peras Saksi hingga Rp 3 Miliar, KPK Tengah Dalami LHKPN Eks Jaksa KPK

News | Selasa, 02 April 2024 | 14:19 WIB

Isu KPK Digabung dengan Ombudsman, Alexander Marwata: Mungkin, Seperti di Korea Selatan

Isu KPK Digabung dengan Ombudsman, Alexander Marwata: Mungkin, Seperti di Korea Selatan

News | Selasa, 02 April 2024 | 13:41 WIB

Terkini

PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan

PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 22:35 WIB

1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak

1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 22:19 WIB

Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?

Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 21:58 WIB

BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG

BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 21:44 WIB

Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?

Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 21:35 WIB

Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU

Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 20:58 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 20:50 WIB

BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?

BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 20:17 WIB

BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi

BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 20:15 WIB

Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar

Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 19:54 WIB