Masuk Prolegnas Prioritas, Fraksi Golkar Bantah Dorong Revisi UU MD3 untuk Rebut Kursi Ketua DPR

Rabu, 03 April 2024 | 17:55 WIB
Masuk Prolegnas Prioritas, Fraksi Golkar Bantah Dorong Revisi UU MD3 untuk Rebut Kursi Ketua DPR
Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Golkar. [Suara.com/Novian]

Suara.com - Anggota Badan Legislasi DPR dari Golkar, Firman Soebagyo mengatakan bahwa fraksi Golkar sama sekali tak mendorong revisi Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) meski masuk dalam prolegnas prioritas.

"Nggak, kok mendorong? yang punya inisiatif revisi itu siapa? gak ada, sampai sekarang belum ada. Jadi bahasanya bukan mendorong revisi. Sampai sekarang di Baleg tidak ada yang mengajukan revisi Undang-Undang MD3," kata Firman saat dikonfirmasi, Rabu (3/4/2024).

Ia mengatakan, meski UU MD3 masuk dalam prolegnas prioritas, hal itu baru sebatas rancangan saja. Terlebih pada waktu itu masuk prolegnas untuk mengakomodir pengesahan UU Ibu Kota Negara (IKN).

"Itu semua yang di prolegnas itu kan rancangan, daftar yang akan dibahas waktu-waktu itu kemungkinan muncul akan akibat-akibat ada pemindahan ibu kota dan sebagainya. Masih banyak hal yang harus kita selesaikan seperti RPJP itu belum selesai, ini masih banyak dengan sisa waktu yang pendek ini," imbuhnya.

Ia menegaskan, tak ada sama sekali wacana untuk mengubah aturan soal kursi Ketua DPR RI dalam revisi UU MD3.

"Tidak ada indikasi, bahwa dengan adanya MD3 itu tidak ada indikasi merevisi Undang-Undang MD3 ini, karena masalah pemilihan atau penetapan ketua DPR. Itu nggak ada," tuturnya.

Lebih lanjut, ia pun menegaskan, jika sampai saat ini Golkar masih akan mengikuti aturan yang berlaku di UU MD3 soal kursi Ketua DPR RI.

"Yang mengajukan itu siapa sampai sekarang nggak ada yang mengajukan. Gimana kita bisa memastikan kalau yang mengajukan aja nggak ada. Kita masih ikutin aja UU yang berlaku hari ini gitu loh. Tidak ada yang menginisiasi untuk mengajukan revisi itu nggak ada," katanya.

Untuk diketahui, Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023-2024 untuk direvisi. Hal itu seperti tercantum dalam situs resmi milik DPR RI.

Baca Juga: Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Baleg: Tak Ada Kaitannya dengan yang Lagi Ramai!

Berdasarkan pantauan Suara.com, dalam situs DPR RI www.dpr.go.id/uu/prolegnas terpampang UU MD3 masuk dalam kategori prolegnas prioritas.

Dalam situs tercantum RUU tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang MD3 dengan nomor urut 15 prolegnas prioritas.

Hal ini menjadi sorotan di tengah isu revisi UU MD3 muncul usai Pileg 2024 terutama yang menyoal soal kursi Ketua DPR RI. Ramainya hal itu, diperbincangkan usai PDIP dan Golkar menduduki urutan teratas hasil Pileg.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI